Beranda Infotaiment Dugaan Pungli, Mantan Kepala DPMPTSP Diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro

Dugaan Pungli, Mantan Kepala DPMPTSP Diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro

Img 20250227 Wa0086

BOJONEGORO – Dalam sebuah pemeriksaan yang berlangsung cukup lama, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari, menjalani serangkaian pertanyaan yang mencapai kurang lebih 50 butir.

Salah satu fokus utama dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah seputar mekanisme pengajuan izin yang selama masa jabatannya telah beralih ke sistem daring.

Yusnita Liasari, yang akrab disapa Lia, menjelaskan bahwa transformasi digital telah mengubah secara fundamental proses perizinan di DPMPTSP.

Dengan implementasi sistem Online Single Submission (OSS), interaksi langsung antara pemohon izin dan petugas perizinan menjadi sesuatu yang tidak lagi diperlukan.

Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi pengajuan izin secara elektronik, sehingga mengurangi potensi terjadinya pertemuan fisik yang dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Lia menjelaskan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh pemohon izin diarahkan sepenuhnya untuk retribusi daerah.

Sebelum izin diterbitkan, DPMPTSP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berfungsi sebagai dasar pembayaran.

Dengan demikian, seluruh transaksi keuangan terkait perizinan dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening kas daerah.

“Seluruh proses perizinan di DPMPTSP telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Ini berarti bahwa pemohon izin tidak perlu datang langsung ke kantor, dan semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening kas daerah,” ujar Lia.

Penjelasan ini menggarisbawahi komitmen DPMPTSP dalam menerapkan sistem perizinan yang efisien dan akuntabel, serta upaya untuk meminimalisasi potensi terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan publik.

Dengan demikian, pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mengklarifikasi prosedur perizinan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Pemeriksaan terhadap Yusnita Liasari oleh pihak berwenang ini menjadi sorotan, terutama mengingat perannya sebagai mantan Kepala DPMPTSP.

Dinas ini memiliki peran krusial dalam memfasilitasi investasi dan perizinan, yang menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

Pemeriksaan ini juga memberikan sinyal bahwa pihak berwenang tidak akan menoleransi adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. (Red)