NGANJUK – Polres Nganjuk terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian di lokasi yang berbeda pada Kamis (27/2/2025).
Ketiga pelaku tersebut adalah K.T. (59) dari Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, S.T. (50) dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, dan A.S. (43) dari Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) malam.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Penindakan ini merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat yang kami terima,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki modus operandi yang berbeda dalam perjudian togel.
“Tersangka K.T. berperan sebagai pengecer judi togel online. Ia menerima pasangan nomor dari pembeli melalui pesan singkat di ponselnya, kemudian meneruskannya kepada pengepul menggunakan aplikasi perpesanan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Vivo, satu ponsel Nokia, uang tunai sebesar Rp71.000, serta catatan rekap nomor togel,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka S.T. dan A.S. berperan sebagai pengepul. Mereka mengumpulkan taruhan dari para pengecer dan mencatat nomor yang dipasang di kertas catatan. Dari keduanya, petugas mengamankan uang tunai masing-masing sebesar Rp210.000 dan Rp20.000 hasil perjudian, serta alat tulis dan ponsel yang digunakan untuk mencatat nomor togel.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui peran mereka dalam perjudian togel. Saat ini, mereka telah ditahan di Mako Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ac)