JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan seluruh jajarannya di DKI Jakarta untuk menggelar aksi solidaritas pada Kamis, 27 Februari 2025.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sepihak terhadap 41 pengemudi DAMRI dan penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak pekerja di Perum DAMRI.
Aksi akan dimulai pukul 09.30 WIB dan diperkirakan diikuti oleh 200 anggota FSPMI se-DKI Jakarta. Titik kumpul aksi berada di dua lokasi strategis, yaitu SBU Transbusway Perum DAMRI di Jalan Raya Bekasi Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Kantor Pusat Perum DAMRI di Jalan Matraman Raya No. 25, Matraman, Jakarta Timur.
DPP FSPMI menilai PHK massal yang dilakukan Perum DAMRI tidak memiliki dasar yang kuat dan melanggar hak-hak pekerja. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya kasus pelanggaran hak pekerja lainnya yang belum diselesaikan oleh manajemen Perum DAMRI.
“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Perum DAMRI. PHK massal ini jelas-jelas merugikan pekerja dan keluarganya. Kami juga menuntut agar kasus pelanggaran hak pekerja lainnya segera diselesaikan,” ujar perwakilan DPP FSPMI dalam keterangan tertulisnya.
Aksi solidaritas ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada Perum DAMRI untuk segera membatalkan PHK massal dan menyelesaikan semua permasalahan yang merugikan pekerja.
FSPMI juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung perjuangan mereka dalam menegakkan keadilan dan hak-hak pekerja.
Aksi ini dikarenakan Penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ke dalam Perum DAMRI berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023, yang diharapkan membawa sinergi positif, justru memicu gelombang ketidakpuasan di kalangan karyawan eks PPD.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) Perum DAMRI mengungkapkan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, yang telah mereka sampaikan melalui lima surat kepada Direksi Perum DAMRI.
Janji Tak Sesuai Kenyataan
Awalnya, melalui surat edaran Nomor 0009.00/HK.104/PM/00/DU/2023, Perum DAMRI menjamin bahwa seluruh aktivitas operasional, aktiva, pasiva, hak, kewajiban, dan hubungan kerja karyawan Perum PPD beralih ke Perum DAMRI tanpa pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak karyawan tetap diakui.
Namun, kenyataan berkata lain. Surat edaran Nomor 0719.00/HK.101/00/DSU/2023 justru membawa kabar pahit: penurunan gaji pokok karyawan eks Perum PPD, yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, kini berada di bawah UMP tahun 2023 dan 2024.
Tak hanya itu, surat edaran Nomor 0688.00/KP.303-304/SK/00/DSU/2023 memicu demosi jabatan bagi karyawan eks Perum PPD yang memiliki pangkat dan jabatan, serta mutasi wilayah kerja di luar DKI Jakarta.
Ironisnya, karyawan asli Perum DAMRI dari luar DKI Jakarta justru dipindahkan ke wilayah kerja eks Perum PPD di DKI Jakarta.
Rentetan Masalah yang Belum Terselesaikan
Selain penurunan gaji dan perubahan status jabatan, karyawan eks PPD juga mengeluhkan sejumlah masalah lain yang belum terselesaikan sejak sebelum penggabungan, antara lain:
* Penangguhan gaji bulan Juni 2020 sebesar 30% pasca Covid-19 yang belum dibayarkan.
* Gaji bulan Desember 2023 yang belum dibayarkan.
* Pesangon karyawan tetap (PKWTT) yang telah di-PHK dan kompensasi karyawan kontrak (PKWT) yang belum dibayarkan.
* Upah di bawah UMP DKI Jakarta tanpa alasan yang jelas.
* Mutasi karyawan eks Perum PPD tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
* BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan, namun belum disetorkan selama 13 bulan.
* Penolakan terhadap PHK sepihak terhadap 41 anggota PUK SPDT FSPMI Perum DAMRI.
Tuntutan Serikat Pekerja
Serikat pekerja menuntut agar Perum DAMRI segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan mempekerjakan kembali 41 anggota yang di-PHK secara sepihak.
Mereka juga mendesak perusahaan untuk menghormati hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konflik ini menunjukkan adanya permasalahan ketenagakerjaan yang serius di Perum DAMRI. Serikat pekerja telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur surat, namun belum mendapatkan respons yang memadai.
Mereka menegaskan akan terus berjuang hingga hak-hak karyawan terpenuhi.(Dms)