Surabaya, 21/2/2025.- Kemarin, Kamis 20/2/2025, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto, ditahan oleh KPK. Buntut penahanan Hasto, pada hari yang sama, Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarno Putri larang seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kader PDIP, mengikuti retret; acara pembekalan yang diselenggarakan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Instruksi surat dengan nomor 7294/IN/DPP /2025 dikeluarkan Kamis, 20/2/2025 itu ditandatangani Megawati.
âDiinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025, dalam surat instruksinya. PDIP juga memerintahkan seluruh kadernya yang sedang dalam perjalanan ke Magelang untuk berhenti dan putar balik serta menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
âTetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,â tulisnya. Instruksi Megawati itu disebarkan secara tertulis usai penahanan Hasto oleh KPK.
Penilaian saya, instruksi yang dikeluarkan Ketua Umum Partai itu bentuk pembangkangan serius terhadap Pemerintah yang sah serta sama sekali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan semangat kebangsaan. Dan lebih dari segalanya, sangat merugikan rakyat.
Pembekalan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri itu demi menjalankan amanat Undang Undang dan Peraturan serta aturan Negara lainnya. Tujuannya jelas, meningkatkan kapasitas Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan agar pro rakyat. Meningkatkan hak hak rakyat.
Masyarakat wajib paham, program âretretâ itu sesungguhnya menjalankan amanat Undang undang. Setidaknya menjalankan amanat pasal 126 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 24 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2019 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, UU No. 63 Tahun 2016 tentang Ketahanan Nasional, Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Lembaga Ketahanan Nasional, Peraturan Kepala Lemhanas No. 15 Tahun 2020 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Provokasi agar Kepala Daerah melakukan pembangkangan terhadap program pemerintah, terlebih demi menjalankan amanat Undang undang, adalah perbuatan kriminal berpotensi sebagai ancaman serius terhadap persatuan kesatuan bangsa. Saya dorong Presiden tegas terhadap siapa pun yang sengaja mencoba melemahkan institusi negara dan memperkeruh suasana politik, termasuk pimpinan partai politik yang melanggar hukum dan regulasi.
Tindakan pembangkangan menolak atau memboikot amanat Undang undang seperti itu, terlebih yang dilakukan secara terorganisir, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Negara hukum. Bukan hanya merongrong kewibawaan Pemerintah dan Negara, tetapi juga menciderai kepentingan rakyat yang menjadi prioritas utama.
Indonesia Negara hukum. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan baku. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto memimpin dengan integritas tinggi, bijaksana, dan adil dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan semua pihak bekerja sama demi kepentingan Nasional demi tercapainya Indonesia yang lebih baik, damai dan sejahtera.
Seluruh elemen bangsa agar bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Saya juga menghimbau seluruh pemimpin partai politik untuk menjaga etika politik yang sehat, mengedepankan dialog konstruktif, dan tidak menggunakan jabatan atau pengaruh untuk melemahkan institusi Negara. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara yang dapat merugikan masyarakat luas. Kepentingan rakyat, Negara dan Bangsa harus selalu menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Sebagai bagian masyarakat Pers, PJI berkomitmen terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi dan profesionalisme. Media memiliki peran strategis mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik, akurat, berimbang dan bermanfaat.
Salam Pers,
Hartanto Boechori,
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia