Beranda Infotaiment DPP LDII Usulkan Agar Penyelenggara Haji Menjadi Satu Kementerian

DPP LDII Usulkan Agar Penyelenggara Haji Menjadi Satu Kementerian

Img 20250219 Wa0089

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan agar Revisi UU Haji dan Umrah dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Ormas-ormas Islam, pada Rabu (19/2).

“Target kami adalah menyelesaikannya dalam dua kali masa sidang, karena saat ini penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Kemenag RI. Kami berharap pada tahun 2026 sudah ada Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujarnya.

Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa mereka sedang menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah. RUU ini telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan menjadi salah satu prioritas yang harus segera dituntaskan.

“Saat ini, pembahasan RUU sudah memasuki tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait untuk memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah,” tegasnya.

Menurut Singgih, hal ini sangat penting karena pembangunan merupakan tanggung jawab nasional. “Ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji, baik dalam pelayanan di dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa RUU perubahan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah diperlukan untuk merespons perubahan kebijakan dan sistem pelayanan ibadah haji serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Saat ini, diperlukan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam, diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang lebih efektif dan efisien,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPP LDII diwakili oleh Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori, dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII, Richan Mudzakar. Imam Bashori menyatakan bahwa perubahan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

“Semangat kami adalah untuk membangun penyelenggaraan haji di Indonesia menjadi lebih baik, yang lebih menguntungkan bagi masyarakat haji dan umat Islam Indonesia secara umum. Kami berpihak kepada pemilik dana haji agar mereka dapat lebih menikmati manfaat dari dana haji tersebut,” ujarnya.

Imam Bashori juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, namun masih memerlukan penyempurnaan. “Penyempurnaan diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji, mulai dari keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dan kembali ke tanah air,” jelas Imam yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Multazam Utama Tour.

Selain itu, ia menambahkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penggabungan beberapa instansi penyelenggara haji menjadi satu kementerian. “Dengan demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga akan bergabung ke kementerian tersebut, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat dikelola dengan satu pintu dan satu penanggung jawab,” tambahnya.

Ia berharap bahwa perubahan Undang-undang mengenai penyelenggaraan haji dan umrah dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Kami sangat berharap bahwa dengan adanya perubahan Undang-undang ini, masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji akan lebih mudah, dan dapat terbentuk kementerian haji yang akan menangani segala hal mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji,” tutupnya. (Red)

Artikel sebelumyaHarapan Baru untuk Semua: Lagu “Be a Champion” Siap Menginspirasi
Artikel berikutnyaDaftar Nama Nama Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Periode 2024-2029