TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Setelah sebelumnya sempat menetapkan HK dan AAJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMD milik Pemkab Tuban yaitu PT Ronggolawe Sukses Mandiri, akhirnya kini dilakukan penahanan. Senin, (17/02/2025).
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejari Tuban pada 20 Januari 2025 lalu menetapkan dua orang tersangka penyelewengan anggaran perusahaan tahun 2017-2022 sebesar Rp 2,6 miliar. Salah satunya berinisial HK selaku Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ selaku Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidsus yang akrab dipanggil Yogi menuturkan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HK dan AAJ sebanyak 3 kali, dimana akhirnya tersangka dilakukan pemeriksaan, dan tersangka HK dan AAJ langsung dilakukan penahanan.
“Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan pada HK dan AAJ yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Red)