KOTA BATU – Polres Batu Polda Jatim berhasil menangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua orang tersangka pelaku pemerasan terhadap pengurus pondok pesantren di Kota Batu, pelaku adalah wartawan berinisial YLA, dan FDY seorang anggota LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan Anak.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat Press Release di Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025), Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka, FDY dan YLA, tertangkap tangan saat melakukan menerima uang di salah satu rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, pada 12 Februari 2025.
“Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batu dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Namun, dalam perkembangan kasus, FDY dan YLA disebut-sebut memanfaatkan situasi untuk menekan pengurus pondok. Mereka berinisiatif menemui perwakilan sekolah di sebuah rumah makan dan meminta uang Rp40 juta dengan dalih agar kasus ini tidak terliput media.
“Setelah tuntutan awal dipenuhi, uang dibagi-bagikan sebagai berikut: Rp22 juta untuk YLA, Rp3 juta untuk FDY, dan Rp15 juta untuk Honor sebagai pengacara berinisial F. Selanjutnya, mereka terus menekan pihak Pondok Pesantren. Pada 8 Februari 2025, mereka mengirim pesan yang mengatasnamakan polisi untuk mediasi kasus pencabulan tersebut, dengan permintaan uang totalnya sebesar Rp340 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp150 juta dan sisanya akan dibayarkan dalam waktu lima hari setelahnya,” jelas Kapolres Batu.
Kemudian Pihak Pondok Pesantren yang merasa curiga kemudian melaporkan pemerasan tersebut ke pihak Polres Batu. Aparat bertindak cepat dan menangkap para tersangka setelah menerima uang di sebuah rumah makan pada 12 Februari 2025.
“Saat ditangkap, keduanya baru saja menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak sekolah. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta, sepeda motor Honda Vario, telepon seluler, tas yang digunakan tersangka, dan rekaman pembicaraan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap pihak sekolah,” beber AKBP Andi Yudha.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan selanjutnya memastikan kasus pencabulan tersebut yang ditangani Unit PPA akan diproses sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Kapolres Batu menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada yang pernah menjadi korban pemerasan dengan modus serupa.
“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus serupa silahkan melaporkan kejadian tersebut agar kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” Tutur Kapolres Batu. (Fur)