NGANJUK – Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.
Tersangka berinisial GN (34), yang merupakan warga Desa Pengkol, Tanjunganom, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Diduga, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat penghuni sedang tidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.
“Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukomoro,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku masuk melalui jendela, mengambil sepeda motor, lalu keluar melalui pintu dapur. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Supra Fit. GN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ac)