Beranda Daerah Bentengi Masyarakat Bahaya Narkoba, BNN dan Pemkab Bojonegoro Kolaborasi

Bentengi Masyarakat Bahaya Narkoba, BNN dan Pemkab Bojonegoro Kolaborasi

Img 20250216 Wa0119

BOJONEGORO – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya membangun toleransi dan keberagaman di masyarakat sebagai benteng dalam mencegah bahaya narkoba. Upaya ini diwujudkan melalui sarasehan tentang toleransi dan keberagaman yang diadakan di gedung Bakorwil Bojonegoro pada Sabtu (15/02/2024).

Dalam kesempatannya, Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP Bagus Hari Purnomo, menyampaikan, bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan, saat ini kapasitas tahanan di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagian besar diisi oleh kasus narkotika. Di Bojonegoro, data menunjukkan bahwa jumlah tindak pidana di lapas kelas II A Bojonegoro pada tahun 2023-2024 mencapai 162 kasus.

“Kasus narkotika menduduki peringkat pertama di Kabupaten Bojonegoro dibandingkan dengan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Bagus menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pertama, faktor pribadi, seperti rendahnya pengetahuan dan respons yang kurang ketika ditawari narkoba. Hal ini menjadi celah bagi para bandar untuk membujuk seseorang menjadi pengguna narkoba.

Faktor kedua adalah keluarga, yaitu interaksi yang kurang harmonis antar anggota keluarga. “Sedangkan faktor ketiga adalah lingkungan, yaitu penyesuaian dengan kebiasaan kelompok teman, seperti di kelompok teman yang menganggap penggunaan narkoba sebagai hal yang biasa,” jelasnya.

AKBP Bagus juga menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam melindungi lingkungan dari narkoba dapat dilakukan dengan menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, masyarakat diharapkan melakukan deteksi dini di lingkungan perusahaan atau kantor, serta mengoptimalkan sistem keamanan, terutama dalam mencegah peredaran narkoba. “Manfaatkan juga waktu luang untuk kegiatan yang positif,” ujarnya.

Sementara itu, Akmal Budianto, salah satu narasumber dalam sarasehan tersebut, mengungkapkan bahwa masalah narkoba di Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat. Ia menekankan pentingnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang harus diperhatikan, yaitu memberikan ruang yang lebih luas bagi semua pemangku kepentingan di daerah. Selain itu, perlu memanfaatkan semua potensi untuk program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan PN (Prekursor Narkotika).

Pemerintah terus berupaya menyinergikan semua langkah yang diambil, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. “Pemerintah daerah harus mendukung tim terpadu dan menyusun rencana aksi daerah untuk P4GN dan PN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akmal Budianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris KONI Jatim, menjelaskan tugas pemerintah daerah dalam memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Selain itu, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, asrama, rumah kos, hotel/penginapan, tempat hiburan, lembaga keagamaan, dan media juga harus dilibatkan.

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain pemetaan dan pendataan, perencanaan fasilitasi pencegahan, pelaksanaan fasilitasi pencegahan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Selain itu, juga dapat memfasilitasi pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN di tingkat kabupaten/kota melalui rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (aj)