BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang Banggar DPRD tanggal 04/02/2025 guna membahas perizinan dan dampak pencemaran udara di sekitar PT. SATA TECH Indonesia, yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan DPRD, gabungan Komisi A dan Komisi C, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK, dan SD, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. SATA TECH Indonesia.
Perusahaan Akui Ada Bau Menyengat, Warga Mengeluh
Perwakilan PT. SATA TECH Indonesia menyampaikan bahwa sejak November 2024, perusahaan telah melakukan uji coba produksi, yang menyebabkan keluarnya uap dengan aroma tidak sedap. Hal ini menimbulkan keluhan dari warga dan sekolah di sekitar pabrik. Sebagai bentuk respons, perusahaan telah menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas sekolah.
Namun, keluhan warga masih berlanjut. Salah satu warga terdampak, Saiful, menyatakan bahwa sejak November hingga Januari 2025, bau menyengat dari pabrik telah menyebabkan warga mengalami pusing dan sesak dada. Ia meminta solusi konkret dari perusahaan dan pemerintah terkait untuk mengatasi masalah ini.
“Awalnya kami bangga dengan kehadiran PT. SATA TECH Indonesia karena diharapkan membawa manfaat ekonomi, tetapi kenyataannya justru menimbulkan dampak negatif. Kami mohon agar izin dan SOP perizinan dikaji kembali,” ujar Saiful.
DPMPTSP: Perizinan PT. SATA TECH Harus Dikaji Ulang
Kepala DPMPTSP, Yusnita Lia Sari, menjelaskan bahwa PT. SATA TECH telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 1403240335575 dan termasuk dalam kategori perdagangan besar rokok dan tembakau. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, usaha ini termasuk dalam kategori risiko rendah sehingga izin OSS dapat langsung diterbitkan.
Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya keresahan masyarakat, perusahaan harus memenuhi kewajiban lain, termasuk mengubah izin bangunan dari gudang menjadi industri.
DLH Beri Teguran Administratif
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Erna, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada PT. SATA TECH agar menyusun kajian emisi udara, emisi air limbah, serta dokumen UKL/UPL sebelum beroperasi lebih lanjut.
Senada dengan DLH, perwakilan Satpol PP menambahkan bahwa perusahaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen UKL/UPL masih dalam proses. Oleh karena itu, Satpol PP merekomendasikan penghentian sementara operasional PT. SATA TECH hingga perizinan terpenuhi.
Pimpinan DPRD: “Investor Harus Penuhi Aturan, Jangan Colong Start!”
Pimpinan rapat, Mitro’atin, menegaskan bahwa DPRD akan selalu melindungi investor, tetapi investor juga harus menghormati hak masyarakat.
“UKL/UPL seharusnya dipenuhi dulu sebelum beroperasi, jangan colong start! Jika semua aturan dipenuhi dari awal, tentu masyarakat tidak akan terdampak seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketua Komisi C DPRD, Ahmad Supriyanto, menambahkan bahwa sebaiknya PT. SATA TECH menghentikan sementara operasionalnya selama 15 hari guna menyelesaikan proses perizinan UKL/UPL terlebih dahulu.
Pegawai PT. SATA TECH: “Jangan Egois, Cari Solusi Bersama”
Di tengah perdebatan, salah satu pegawai PT. SATA TECH, Wahyu Eko, menyampaikan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengorbankan pekerja.
“Saya bekerja di sini untuk menghidupi keluarga. Mari kita cari solusi bersama tanpa harus egois,” katanya.
Kesimpulan
Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa PT. SATA TECH harus segera menyelesaikan perizinan UKL/UPL dan menyesuaikan operasionalnya agar tidak merugikan warga sekitar. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Rapat ini mencerminkan upaya DPRD Bojonegoro dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat. (aj)