Beranda Infotaiment Dugaan Korupsi Proyek Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun, IWAPI Laporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Proyek Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun, IWAPI Laporkan ke KPK

Img 20250201 Wa0004

MEDIA CAHAYA BARU – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) baru-baru ini mengajukan laporan mengenai dugaan korupsi terkait mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak, yaitu Coretax.

Proyek ini menghabiskan anggaran yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa laporan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, IWPI menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap sebagai indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan aplikasi Coretax untuk tahun anggaran 2020–2024.

Rinto menyatakan, mereka telah menyiapkan empat alat bukti yang mencakup dokumen resmi, media pemberitaan, bukti tangkapan layar aplikasi yang menunjukkan malfungsi, serta potensi saksi dan ahli jika dibutuhkan oleh KPK.

Salah satu indikasi awal dugaan terjadinya korupsi dalam proyek Coretax adalah banyaknya fitur yang tidak berfungsi, meskipun anggaran sebesar lebih dari Rp 1,3 triliun telah ditetapkan.

Rinto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak anggota IWPI di seluruh Indonesia masih menghadapi masalah dengan aplikasi Coretax, termasuk malfungsi yang sering terjadi.

Hal ini semakin diperparah dengan ditetapkannya keputusan Dirjen Pajak nomor 24 tahun 2025, yang mengakui adanya masalah dengan aplikasi tersebut.

Coretax, aplikasi yang diluncurkan untuk mendukung pelaporan pajak, memiliki anggaran fantastis sebesar Rp1,3 triliun. Namun, meskipun investasi besar ini, aplikasi tersebut terlihat tidak dapat digunakan secara maksimal oleh wajib pajak.

Dr. Alessandro Rey, seorang praktisi hukum pajak, menyampaikan bahwa Coretax mengalami banyak masalah, termasuk kendala login dan penggunaan sertel untuk menerbitkan faktur pajak.

Persoalan ini sangat merugikan wajib pajak, menghambat proses bisnis, dan berpotensi menimbulkan sanksi bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya potensi malfunction pada aplikasi Coretax, baik secara sebagian maupun total, ada kekhawatiran terkait data wajib pajak yang bocor dan bisa disalahgunakan.

Situasi ini dapat menimbulkan risiko pidana pajak. Oleh karena itu, penting bagi pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi ini.

KPK diharapkan untuk terlibat sesuai dengan kewenangannya agar masalah ini dapat diselesaikan demi kelancaran perekonomian dan ketaatan wajib pajak. (Red)