Beranda Daerah Regulasi dan Kebijakan Terkait Penggunaan Dana Desa

Regulasi dan Kebijakan Terkait Penggunaan Dana Desa

Img 20250127 Wa0016

MEDIA CAHAYA BARU – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menerbitkan regulasi penting yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, terutama dalam konteks ketahanan pangan.

Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20% dari total dana desa yang diterimanya untuk program ketahanan pangan.

Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dalam hal ketahanan pangan, yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Prosedur pengalokasian dana desa untuk ketahanan pangan harus melalui musyawarah desa.

Hal ini memberi kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai penggunaan dana tersebut.

Musyawarah desa diharapkan dapat menghasilkan rencana yang lebih tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, sehingga dana desa dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap ketahanan pangan.

Untuk tahun 2025, total alokasi dana desa mencapai jumlah yang signifikan. Pemerintah berharap bahwa kontribusi dana tersebut akan memberikan dukungan yang optimal terhadap program pangan dan gizi, di tengah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Dengan menerapkan regulasi ini, diharapkan pencapaian ketahanan pangan di masyarakat desa dapat lebih terjamin, sehingga kualitas hidup masyarakat desa juga akan meningkat.

Melalui implementasi yang baik dari Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, semoga akan tercipta sinergi yang positif antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (aj)