MEDIA CAHAYA BARU– Penerapan Core Tax merupakan langkah strategis dalam administrasi perpajakan yang direncanakan untuk dimulai pada tahun 2025.
Proses ini akan dimulai dengan efektivitas sistem Core Tax yang akan berlaku untuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak tahun 2025.
Laporan SPT tersebut kemudian diharapkan untuk disampaikan pada tahun 2026, menandai fase baru dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Agar transisi ini berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak perlu mempersiapkan sejumlah langkah penting.
Salah satu tahap awal yang harus dilakukan adalah sosialisasi terkait kebijakan baru ini kepada semua pemangku kepentingan. DJP seharusnya menyelenggarakan serangkaian seminar dan workshop untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme Core Tax serta manfaat yang akan diberikan oleh sistem ini.
Selanjutnya, penting bagi wajib pajak untuk melakukan penyesuaian di sistem akuntansi dan pelaporan pajak mereka.
Hal ini mencakup pembaruan perangkat lunak yang digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak, agar sesuai dengan regulasi baru yang ditetapkan dalam Core Tax.
DJP juga akan memberikan panduan teknis yang jelas untuk memfasilitasi persiapan ini, membantu wajib pajak dalam memahami perubahan yang diperlukan serta bagaimana memenuhi kewajiban pajak mereka secara tepat.
Secara keseluruhan, timeline penerapan Core Tax tidak hanya mengharuskan DJP untuk menyiapkan kebijakan dan prosedur yang diperlukan, tetapi juga mewajibkan semua pihak untuk berkolaborasi dalam menyukseskan transisi ini.
Dengan demikian, harapan untuk sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan dapat terwujud di tahun 2025 dan seterusnya. (aj)