MEDIA CAHAYA BARU– Tarif dasar listrik (TDL) yang berlangsung pada tahun ini mencerminkan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan keadilan bagi semua konsumen.
Tarif ini dibedakan berdasarkan golongan konsumen yang terbagi ke dalam beberapa kategori, dengan masing-masing golongan memiliki daya yang berbeda.
Pada umumnya, golongan R-1 adalah yang paling umum untuk konsumen rumah tangga, dengan daya yang diterapkan mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA.
Untuk golongan R-1/TR dengan daya 450 VA, saat ini dengan tarif Rp415 per kWh, sangat terjangkau bagi konsumen menengah ke bawah.
Sementara itu, golongan R-1/TR dengan daya 900 VA juga mendapatkan tarif Rp1.352 per kWh, sedikit lebih tinggi mengingat peningkatan kapasitas daya.
Konsumen yang Golongan R-1/TR menggunakan daya 1.300 VA berada di golongan yang lebih tinggi yaitu Rp1.444,70 per kWh, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan dua golongan sebelumnya.
Berlanjut ke golongan R-1 dengan daya 2.200 VA, tarif yang berlaku lebih tinggi lagi, yakni Rp1.444,70 per kWh.
Penting bagi konsumen untuk memahami seberapa besar pengaruh tarif dasar listrik ini terhadap pemakaian listrik mereka setiap bulannya.
Dengan memanfaatkan grafik atau tabel perbandingan yang disediakan, konsumen dapat dengan mudah membandingkan berbagai tarif per golongan dan daya.
Melalui perbandingan ini, konsumen dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pengelompokan tarif dasar listrik ini tidak hanya bertujuan untuk menentukan biaya bulanan, tetapi juga membantu konsumen memahami pilihan yang tepat sesuai dengan kondisi keuangan.
Dengan pengetahuan yang memadai, konsumen dapat mengambil langkah-langkah penghematan dan memaksimalkan penggunaan listrik sesuai dengan tarif yang berlaku. (aj)