Beranda TNI/POLRI Budidaya Ganja Sudah Siap Panen, Pemuda Ini Ketahuan Polisi

Budidaya Ganja Sudah Siap Panen, Pemuda Ini Ketahuan Polisi

Img 20250118 Wa0010

KOTA BATU – Seorang lulusan pertanian dari universitas ternama di Malang, berinisial ANW (30), berasal dari Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang terlibat dalam kasus barang terlarang, yakni budidaya, pembibitan dan penanaman tanaman ganja, serta penjualan ganja kering jaringan terorganisir.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto, menyampaikan, pada awalnya, pihaknya telah menangkap dua tersangka lainnya dengan inisial RS dan MRR pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram,” ungkap AKP Ariek saat Konferensi Pers di Rupatama Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025).

Dalam pengembangannya, Satresnarkoba Polres Batu mengetahui bahwa ANW adalah sumber dari narkoba tersebut. Dan mengejutkan bahwa di rooftop atau loteng rumah ANW ditemukan tempat pembibitan serta tanaman ganja.

“Ditemukan bibit serta tanaman ganja yang berusia 6 bulan siap panen diatas rooftop atau loteng rumahnya ANW, selanjutnya polisi menyita 62 batang tanaman ganja dan 36 gram ganja kering,” ujarnya.

“Dia (ANW) sendirian dirumahnya, sebenarnya dia sudah menikah namun sudah berpisah,” tambahnya.

AKP Ariek juga menjelaskan, bahwa ANW yang merupakan lulusan mahasiswa pertanian, ia memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian tersebut untuk melakukan percobaan dengan tanaman ganja dengan metode persilangan sejak tahun 2019.

“Awalnya pada tahun 2019 hanya untuk eksperimen, namun setelah berhasil membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Ganja yang dipasarkannya dibeli dengan harga Rp 100 ribu untuk 2 gram,” ungkapnya.

Meskipun ANW mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, namun aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.

Sekarang, ANW bersama dua tersangka lainnya RS dan MRR ditahan di Polres Batu dan dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Batu juga berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang lainnya, yakni pil dobel L (pil koplo), ganja dan sabu dari tersangka lainnya yakni SW, namun rekannya AF saat ini masih buronan.

“Salah satu tersangka yang berhasil kabur adalah AF, yang diduga melarikan diri setelah mendengar bahwa temannya, SW, telah ditangkap. Meskipun AF berhasil kabur, barang bukti berupa 96.780 butir pil koplo berhasil kami amankan. Dan AF terus kami cari dan segera akan kami tangkap,” tegas Kasatresnarkoba Polres Batu AKP Ariek.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan narkotika lainnya, yaitu 45,11 gram sabu dan 44 ribu pil koplo dari tersangka lain di Desa Bumiaji. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dari kampung tangguh Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. (Fur)

Artikel sebelumyaPemkot Batu Dukung Langkah Polres Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka 
Artikel berikutnyaTarif Dasar Listrik Berdasarkan Golongan dan Daya Tahun 2025