BOJONEGORO – Agenda hearing lanjutan terkait tuntutan ganti rugi tanah warga Kelurahan Ngrowo, Jalan Pemuda, kembali digelar pada Rabu (15/1/2025) di ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, didampingi anggota Komisi A dan D DPRD Bojonegoro.
Hearing yang menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan SKPD, Lurah, Camat, dan masyarakat terdampak, kembali menemukan kebuntuan dalam pembahasan. Permasalahan mengenai luasan tanah dan nilai ganti rugi masih menjadi pokok sengketa yang belum mencapai kesepakatan.
Dalam pertemuan ini, Mitro’atin menyampaikan keputusan penting untuk melanjutkan proses pengukuran ulang secara bersama-sama guna mendapatkan kejelasan data.
“Keputusannya kita akan ukur ulang,” ujar Mitro’atin kepada para peserta rapat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan transparansi dan akurasi dalam penyelesaian sengketa yang telah berlarut-larut.
“Ya, karena sama seperti kemarin, jadi ya akan kita ukur ulang,” tambahnya.
Pengukuran ulang ini diharapkan mampu menjawab keraguan kedua belah pihak dan menjadi solusi untuk mempercepat proses ganti rugi tanah warga. Meski begitu, masyarakat berharap agar langkah ini segera diikuti dengan keputusan yang mengedepankan keadilan dan keberpihakan kepada warga terdampak.
Rapat hearing ini menjadi penanda bahwa persoalan sengketa tanah di Kelurahan Ngrowo masih membutuhkan waktu dan perhatian lebih dari para pihak terkait. DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas. (aj)