Beranda Nasional Pemanfaatan dan Pengenalan Core Tax dalam Administrasi Perpajakan 2025

Pemanfaatan dan Pengenalan Core Tax dalam Administrasi Perpajakan 2025

Img 20250115 Wa0008

MEDIA CAHAYA BARU – Core Tax adalah suatu sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

Sistem ini berfungsi sebagai infrastruktur utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam administrasi perpajakan, memungkinkan pengintegrasian dan pengelolaan data pajak secara lebih efektif.

Definisi dari Core Tax mencakup pengelolaan informasi perpajakan serta pemrosesan data yang mendukung pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, Core Tax juga berperan dalam pembuatan kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tujuan utama pengenalan Core Tax adalah untuk menghilangkan kesulitan yang dihadapi dalam administrasi perpajakan tradisional yang seringkali bersifat manual dan kurang efisien.

Dengan Core Tax, diharapkan dapat tercipta otomatisasi dalam berbagai proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemungutan pajak, hingga pelaporan dan penegakan hukum perpajakan.

Fasilitas yang disediakan oleh sistem ini mencakup platform digital yang memudahkan akses informasi perpajakan, serta peningkatan layanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Keberadaan Core Tax sangat penting dalam mendukung DJP dalam mencapai target dan tujuan perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memahami dan melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, sistem ini juga berperan dalam mengurangi potensi kesalahan dalam penghitungan pajak, sehingga meningkatkan compliances di kalangan responden pajak. Sebagai hasilnya, Core Tax tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan negara, tetapi juga menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan merata bagi semua pihak. (aj)