Beranda Politik Dianggap Pemberhentian Anggota Partai Tak Sesuai Prosedur, Hafidz Saputra Gugat MKP Gerindra...

Dianggap Pemberhentian Anggota Partai Tak Sesuai Prosedur, Hafidz Saputra Gugat MKP Gerindra di PN Bojonegoro

Img 20250102 Wa0001

BOJONEGORO – Sidang perdata No 42 PDT .SUS.Parpol/ 2024 atas tergugat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan DPC Partai Gerindra Bojonegoro digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Selasa (31/12/2024).

Gugatan yang diajukan oleh M. Hafid Saputra atas dugaan pemberhentian atas dirinya sebagai anggota Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro yang dianggap tidak sesuai prosedur (tidak sah) dan mengarah pada pemberhentian antar waktu (PAW).

Nur Samsi Kuasa hukum Hafidz Saputra menyampaikan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kliennya, yang mana pada proses pemberhentian dianggap janggal dan tidak sesuai prosedur.

“Surat majelis kehormatan DPP Partai Gerindra tertanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dan SK pemberhentian M. Hafidz Saputra kami anggap tidak sah,” tutur Nur Samsi.

Nur Samsi menambahkan, pemberhentian kliennya sebagai anggota Partai Gerindra yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra tidak sah. “Kami meminta untuk mencabut rekomendasi dan keputusan yang sudah keluarkan oleh DPP Partai Gerindra,” ucap pengacara asal Kedungadem itu.

Sementara, Joel Rehan Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyampaikan, sidang perdana kali ini baru sebatas legalitas dan penyampaian materi gugatan, sebelumnya, di majelis kehormatan Partai (MKP) sudah dilakukan sidang kehormatan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh saudara M. Hafidz Saputra sebagai anggota Partai Gerindra sudah disampaikan.

“Keputusan MKP sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” katanya. (Red)

Artikel sebelumyaKinerja Polres Bojonegoro Sepanjang Tahun 2024 Moncer, PJI Bojonegoro Apresiasi
Artikel berikutnyaHarapan Baru 2025: PJI Lamongan Membangun Profesionalisme Jurnalis Beretika