Beranda Hukrim Penghadangan Mobil Dinas Kajari Kabupaten Kediri, Demi Tegaknya Supremasi Hukum CCTV Harus...

Penghadangan Mobil Dinas Kajari Kabupaten Kediri, Demi Tegaknya Supremasi Hukum CCTV Harus di Buka

Img 20241227 Wa0014

KEDIRI – Menanggapi beredarnya video yang viral diberbagai media sosial dan pemberitaan miring terkait terjadinya miss komunikasi antara anggota Tim Media Publikasi Gerak Grup dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Jln Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.

Rendy Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah meminta maaf kepada pengguna jalan raya Imam Bonjol saat itu, mungkin perjalanannya terganggu pada senin malam kemarin.

“Dengan ini kami mencoba meluruskan, semoga semua pihak objektif tidak beropini liar di video yang viral di Jln Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri yang terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 Wib,” ungkapnya.

Menurutnya, telah terjadi Miss Komunikasi antara tim kami AM dari Media Jerat.id dan FL dari LSM Gerak yang saat itu melakukan aktivitasnya sebagai kontrol sosial dengan Kajari Kabupaten Kediri di Jln Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.

“Atas kejadian tersebut Pimpinan langsung minta maaf langsung ke Kajari, saat itu juga dan alhamdulih beliau menyambut baik, akan tetapi ternyata prosesnya hukumnya berlanjut. Dan seharusnya Aparat Penegak Hukum Polres Kediri Kota memberitahu kami, jadi kami belum sempat memberikan pendampingan untuk kedua rekan kami,” terangnya.

Pihaknya mengatakan tidak mencari pembenaran, itu murni miskomunikasi dan tidak niatan lain. Dirinya juga berharap semua pihak objeksif dari segala sisi, sehingga informasi yang disampaikan kemasyarakat itu bisa seimbang, jangan terkesan tak berimbang/tendesius menyudutkan rekan mereka.

“Informasi yang kami dapat dari pengakuan Fl (LSM Gerak) dan AM (Media jerat.id) Anggota kami hanya mencoba bermaksud mengkonfirmasi kepengemudi Mobil Inova Reborn Plat Merah yang melintas dijalan Hasanudin ke Imam Bonjol,” ungkapnya.

“Teman-teman berusaha menggali informasi dengan bertanya terkait mobil dinas dipakai diluar jam kerja, mungkin penyampaian dan kondisi yang kurang pas sehingga terjadilah miskomunikasi antara tim kami dengan Pengemudi Mobil Inova Reborn di jalan imam bonjol Kota Kediri,” tambahnya.

Dalam Pos Jaga Kodim, juga sudah dilakukan upaya penyelesaian untuk menengahi Miss Komunikasi tersebut dengan Video Permintaan maaf Pimpinan Grub Gerak kepada Kajari Kabupaten Kediri.

“Kurang pas menurut kami bila ada pemberitaan seolah anggota kami ditangkap, diamankan, karena sebenarnya anggota kami tidak ditangkap ataupun ditahan, saat itu terjadi kesepakatan dilanjutkan penyelesaian masalah di Polres Kediri Kota, kemudian Kami bareng bareng menuju ke Mako Polres Kota Kediri, dan mereka pun selalu Koperatif,” tuturnya.

“Atas tindakan yang dilakukan anggota kami kepada Kajari Kabupaten Kediri,beliau sudah meminta maaf berkali-kali,” imbuhnya.

Pimpinan Tim Media Publikasi Gerak selalu menekankan kesetiap anggota untuk selalu bertanggung jawab dan selalu menerima resiko apapun yang terjadi, dan terbukti anggota selalu koperatif, karena benar tidak ada niat jahat.

“Kami lebih baik jujur walaupun itu pait/pedih ujungnya, lebih baik dicaci maki tapi sesuai hati nurani,” ucapnya.

Akan tetapi Pemberitaan miring dan teskesan tendensius serta statemen-statemen yang membuat situasi semakin memanas, dan Tim Media Publikasi Gerak Grup juga memantau hal tersebut, dan apabila diperlukan maka pihaknya juga akan mengambil langkah langkah hukum juga, termasuk membawa permasalahan ini ketingkat yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dalam hukum, penyerangan adalah tindakan mengancam atau mencoba menyakiti orang lain secara fisik.

Penyerangan dapat berupa percobaan pemukulan yang tidak berhasil, penyerangan yang melibatkan penggunaan senjata yang dapat membunuh seseorang, akan tetapi rekan-rekan Tim Media Publikasi Gerak Grup tidak mencoba memukul, menendang atau sebagainya.

Mengetuk adalah tindakan memukul pelan permukaan suatu objek, biasanya pintu, sehingga menghasilkan bunyi. di Video juga terlihat jelas tidak ada penggedoran.

Menggedor, berarti suatu tindakan yang menghasilkan bunyi dengan keras, ataupun dengan cara dipukul pukul apakah terlihat divideo tersebut rekannya menggedor-ngedor atau mengetuk.

Penghadangan adalah tindakan untuk menghalangi atau menahan seseorang atau sesuatu.

“Kalau teman kami melakukan penghadangan, berarti mobil plat merah itu sedang berjalan, langsung dipotong teman kami, dan teman kami berada didepan, di video jelas teman teman kami berada disamping 1 memvideo satu naik motor di video juga jelas,” tandasnya.

Dan kalau ada upaya penyerangan pasti rekannya berusaha menendang atau memukul, menurutnya itu tak terjadi pernyerangan, mereka juga sepontanitas membela diri saja juga, mungkin khawatir atas keselamatan dirinya ataupun pengguna jalan lain.

“Dengan ini kami juga meminta untuk CCTV dijalan Hasanudin ke Imam Bonjol dibuka, sehingga permasalahan ini terang benderang semua harus objektif dari kedua belah pihak demi tegaknya Supremasi Hukum. Kami menghormati proses hukum, akan tetapi menurut informasi yang beredar selalu tendensius menyudutkan kami padahal kami selalu berusaha menjadi mitra yang baik untuk semua pihak. Kami yakin Bapak Kajari Kabupaten Kediri dan Bapak Kapolres Kota Kediri Orang bijak dan terpelajar, pasti mengambil langkah yang terbaik untuk permasalahan ini, sebagai rakyat kami meminta kebijakan untuk permasalahan rekan kami, kami harap solusi yang terbaik,” pungkasnya.

LSM dan Media adalah mitra untuk Pemerintahan, serta aparat Penegak Hukum dan selama ini pihaknya selalu berusaha sebaik mungkin untuk membantu tugas Aparat Penegak Hukum. (Red)

Artikel sebelumyaKajari Kabupaten Kediri Dihadang Dua Pengendara Motor, Ini Penjelasan Dari Kajati Jatim Mia
Artikel berikutnyaWebsite bojonegorokarir.com Tidak Lagi Dikelola Dinas Perinaker Bojonegoro