BOJONEGORO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar pada Senin (4/12/2024) di ruang paripurna DPRD, Jalan Veteran. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sahudi, Pj. Bupati Bojonegoro tidak hadir secara langsung. Nota penjelasan tersebut dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito.
Dalam pembukaan penyampaiannya, Djoko Lukito mengajak seluruh peserta rapat untuk mensyukuri nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga dapat mengikuti agenda penting tersebut. Ia kemudian menyampaikan bahwa empat Raperda yang diusulkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyusunan empat Raperda ini adalah langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab dinamika regulasi di tingkat pusat. Harapannya, pembahasan Raperda ini dapat menjadi fondasi penting untuk kemajuan bersama,” ujar Djoko Lukito dalam penyampaiannya.
Ia juga memberikan penekanan khusus bahwa empat Raperda yang diusulkan merupakan wujud komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini disusun dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat. Kami berharap, proses pembahasannya nanti dapat berlangsung konstruktif dengan semangat kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif,” lanjutnya.
Djoko Lukito menjelaskan secara rinci bahwa keempat Raperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, peningkatan kapasitas badan penanggulangan bencana, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengajuan keempat Raperda ini juga untuk memastikan Bojonegoro tetap berada di jalur yang sesuai dengan kebijakan nasional dan perkembangan kebutuhan daerah.
“Dengan berbagai tantangan yang ada, keempat Raperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan bagi Pemkab Bojonegoro dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik. Kami berharap, dengan disetujuinya Raperda ini nantinya, akan terjadi perbaikan yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Pada akhir penyampaiannya, Djoko Lukito menyampaikan harapan agar proses pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro atas perhatian dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menyukseskan pembahasan ini, sehingga hasilnya benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas ini,” pungkas Djoko Lukito.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah. Keempat Raperda yang diusulkan mencerminkan upaya serius Pemkab Bojonegoro dalam menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mempersiapkan daerah untuk menghadapi dinamika yang terus berkembang. (aj)