BOJONEGORO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro digelar pada Rabu (4/12/2024) di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Veteran, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sahudi, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Mitro’atin dan Bambang Sutriyono. Acara ini dihadiri anggota DPRD dan sejumlah pejabat terkait. Nota Penjelasan Pj Bupati, yang absen dalam rapat, dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito.
Dalam penjelasan yang disampaikan, terdapat empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroda, Raperda ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan pengembangan usaha BPR, sesuai regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Fokus Raperda ini adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang terintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
3. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Bojonegoro. Mengingat tingginya potensi bencana di wilayah Bojonegoro, Raperda ini mengusulkan peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B menjadi tipe A. Hal ini bertujuan meningkatkan kapasitas BPBD dalam penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
Raperda ini bertujuan mendorong kesetaraan gender dalam pembangunan di berbagai sektor, termasuk ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan sejumlah regulasi pendukung lainnya.
Mengawali pembacaan Nota Penjelasan, Djoko Lukito menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan pihak terkait yang hadir. Ia menekankan pentingnya pembahasan keempat Raperda sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Djoko juga menekankan bahwa perubahan badan hukum PD BPR menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk mengikuti perkembangan regulasi nasional dan memastikan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi awal pembahasan terhadap empat Raperda yang diusulkan. Selanjutnya, DPRD Bojonegoro akan mengagendakan rapat-rapat komisi dan panitia khusus untuk membahas lebih rinci poin-poin dalam usulan tersebut.
Dengan adanya pembahasan Raperda yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan kebencanaan, masyarakat Bojonegoro menantikan implementasi kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan daerah secara berkelanjutan. (aj)