Beranda Daerah Bakesbangpol Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bantuan Parpol dan Hibah Ormas 2024 di...

Bakesbangpol Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bantuan Parpol dan Hibah Ormas 2024 di Bojonegoro

Img 20241204 Wa0012

BOJONEGORO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan bantuan keuangan partai politik (Banpol) serta hibah organisasi masyarakat (Ormas) tahun 2024. Rabu(4/12/2024) Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Bakesbangpol Bojonegoro ini dihadiri oleh 44 peserta yang terdiri dari 26 tenaga administrasi partai politik penerima Banpol dan 18 unsur ormas penerima hibah ormas.

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah yang diterima oleh partai politik dan ormas. Kegiatan ini diadakan dengan harapan agar para peserta dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai penggunaan dana hibah APBD yang dikelola sesuai dengan pedoman Peraturan Bupati (Perbub) No. 16 Tahun 2021.

Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Inspektorat Bojonegoro, Bappeda Bojonegoro, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. Mereka memberikan penjelasan tentang peraturan, mekanisme pelaporan, serta prosedur pertanggungjawaban yang harus diikuti oleh para penerima bantuan. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya untuk pertama kalinya menyelenggarakan bimtek mengenai penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah ini.

“Sekarang, pelaporan sudah berbasis digital, yang memudahkan proses pelaporan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan dana hibah,” ujar Mahmudi.

Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi semua pihak untuk saling menjaga dan mengawasi penggunaan dana hibah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mahmudi juga menambahkan bahwa hibah untuk ormas kini disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dinas terkait. Misalnya, hibah untuk pembangunan gedung diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU), sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan organisasi masyarakat, hibah dikelola oleh Bakesbangpol. Hibah untuk ormas diberikan setiap dua tahun sekali, kecuali untuk ormas plat merah seperti FKUB dan Forum Pembauran Kebudayaan yang mendapatkan hibah setiap tahun.

“Selain itu, kami juga memberikan ruang bagi ormas untuk menyampaikan aspirasi dan kampanye positif kegiatan mereka, terutama melalui kegiatan Car Free Day (CFD) yang kami adakan di depan kantor Bakesbangpol Bojonegoro,” tambah Mahmudi.

Pemerintah daerah juga siap memfasilitasi dan mendorong ormas lokal atau ormas yang lahir dari Kabupaten Bojonegoro untuk lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Heri Pujianto, S.STP., MM., Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Bojonegoro, menekankan pentingnya para peserta untuk dapat menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik.

“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap peserta dapat menyusun laporan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dana hibah yang diterima,” ungkap Heri.

Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta dalam mengelola dana hibah, sehingga pengelolaan keuangan di tingkat partai politik dan ormas dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban, penggunaan dana hibah dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro. (aj)

Artikel sebelumyaRekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Selenggarakan KPU Kota Kediri
Artikel berikutnyaRapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Empat Raperda