Beranda Politik Sosialisasi Peraturan Kampanye, KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Briefing

Sosialisasi Peraturan Kampanye, KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Briefing

Camscanner 13 11 2024 20.52

KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan media briefing yang bertempat di hotel daerah Doko Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (13/11/2024), sekira pukul 15.00 Wib.

Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terkait kampanye Pilkada, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1666 Tahun 2024.

Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Eka Setiawan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Hal ini mencakup larangan kampanye yang menyebarkan isu SARA, hasutan, atau black campaign, serta memastikan kampanye berjalan dengan mengedepankan nilai Pancasila dan UUD 1945.

Eka Setiawan juga menghimbau kepada media, agar memberitakan secara seimbang tentang para calon, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan dengan informasi yang objektif. Selain itu peran media diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang damai dan bebas dari unsur provokasi negatif atau ujaran kebencian.

“Insya Allah, debat publik terakhir digelar tanggal 14 November 2024, mulai pukul 19.00 Wib di Convention Hall SLG. Semoga pelaksanaan lancar dan aman,” ucap Nanang Qosim.

Diterangkan Nanang, bahwa pelaksanaannya harus steril, maka undangan dibatasi. Masing-masing Paslon hanya diperbolehkan membawa masa 150 orang.

“Setiap undangan wajib menggunakan ID Card yang disediakan oleh KPU,” tuturnya.

Nanang juga menambahkan, bahwa tema debat publik terakhir adalah menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten dan Provinsi dengan Nasional serta Memperkokoh NKRI.

“Sedangkan sub tema nya adalah pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, memperkokoh NKRI, pendidikan, pembangunan manusia dan kebudayaan.

Selanjutnya, kegiatan kali ini di pungkasi dengan pengambilan id untuk para media yg mengikuti acara debat ke 2 mendatang. (Sdr)