TUBAN – Bertempat di Halaman Polres Tuban Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., di dampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S. H dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S. H., Mengungkap Penangkapan Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (13/11/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., ungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden RI, dan kali ini Kasatnarkoba berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba. Dalam hasil pengungkapan selama kurang lebih satu bulan ini berhasil mengungkap 13 kasus laporan polisi yang terdiri dari 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus dobel L, 3 kasus pil Y, kemudian 1 kasus Karnopen.
“Dari pengungkapan tersebut kita berhasil menangkap 18 orang tersangka laki – laki, kemudian untuk barang bukti kita amankan 7,05 gram Sabu, 2901 Butir Dobel L, 2900 butir pil Y, kasus tersebut kita jerat undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, kemudian untuk pil kita tersangkakan pasal 435 dan atau pasa 436 ayat 2 junto pasal ayat 1 tahun 2017 tentang kesehatan paling lama 15 Tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP. Harjo, S. H. menjelaskan, untuk kasus sabu, berawal dari menginfokan kepada Polres jika akan ada transaksi di SBI, yang dimana untuk tempat transaksi tersebut sebelumnya dijadwalkan di jembatan Dinamit berubah arah ke SBI dan setelah melakukan pengejaran ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka sempat lari dan sembunyi, sehingga kami tidak menemukan, namun setelah itu kami mendapatkan laporan lagi dari Security BSI dimana ada seorang yang sedang bersembunyi di atap gedung BSI dan setelah kami mendapatkan laporan tersebut kami bergegas kembali lagi ke TKP dan Alhamdulillah tersangka sudah diamankan oleh pihak security BSI, setelah kita amankan tersangka kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram,” jelasnya. (red)