Beranda Hukrim Kasus Suap dan Gratifikasi 3 Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Kata...

Kasus Suap dan Gratifikasi 3 Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Kata Kajati Jatim

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id 44

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan bahwa pada Senin (4/11/2024) kemarin, pukul 20.50 WIB, Kejati Jatim menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hari ini, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung,” terang Kajati Jatim, Selasa (5/11/2024) siang.

Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda.

“Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. (Red)

Artikel sebelumyaGerakan Nasional Aksi Bergizi Tour to School, Pj Wali Kota Batu Bagikan Sarapan Penuh Gizi
Artikel berikutnyaHUT TNI ke- 79, Hari Jadi Bojonegoro ke- 347 Koramil Balen Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim