BOJONEGORO – Kegagalan debat 1 oleh KPUD Bojonegoro 19 Oktober 2024 sebagai bentuk “gugah macan turu” dengan siasat coba-coba atau untuk mengukur kekuatan paslon berani atau tidak ketika diperlakukan tidak semestinya.
PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 18 poin C, menjelaskan bahwa debat dilakukan oleh pasangan calon, dan juga sebagaimana dilakukan oleh kabupaten lain. Apa yang dilakukan KPU dengan membuat aturan turunan dengan bentuk debat secara parsial yang dibagi dengan tiga tahapan wakil bupati, calon bupati, dan pasangan calon adalah suatu yang mengada ada.
KPU sebenarnya cukup membagi materi debat saja, semisal 1 bidang ekonomi dan air, ke-2 tentang pendidikan, dan ke-3 tentang energi atau semacamnya yang sesuai dengan kondisi Bojonegoro dengan segala potensi dan kekurangan yang ada untuk ditutup sebagai kelebihan dikemudian hari. Dengan begitu masyarakat bisa melihat seberapa penuh isi otak masing-masing untuk kemudian mengimplementasikan saat terpilih nanti.
Selain itu KPUD mestinya juga faham bahwa vidi-misi Calon merupakan suatu kesatuan antara wakil bupati dan bupatinya.
Maka konsistensi terhadap aturan terkadang pahit rasanya, tapi itu adalah keharusan bagaimana aturan bisa ditegakkan. Alhasil jika wasit tak mampu berdiri tegak, maka jangan salahkan harimau keluar dari sarangnya. (yazid)