Beranda Infotaiment Bolehkah Portal Berita Berdiri Tanpa Adanya Pemimpin Redaksi?

Bolehkah Portal Berita Berdiri Tanpa Adanya Pemimpin Redaksi?

Img 20241012 Wa0017

MEDIACAHAYABARU.ID – Dalam era digital, kemunculan berbagai portal berita semakin menjamur di Indonesia. Banyak dari platform ini yang tidak dikelola oleh media besar, tetapi oleh individu atau kelompok kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: bolehkah sebuah portal berita berdiri tanpa adanya pemimpin redaksi?

Pemimpin redaksi (Pemred) adalah sosok yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan arah editorial dan kebijakan pemberitaan suatu media. Dalam ranah jurnalistik, pemred memiliki tugas memastikan bahwa setiap berita yang dipublikasikan sesuai dengan standar etika jurnalistik dan regulasi yang berlaku. Pemred bertanggung jawab atas validitas konten, kualitas tulisan, hingga proses verifikasi sumber berita.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media massa, termasuk portal berita, harus memiliki penanggung jawab terhadap produk jurnalistik yang diterbitkan. Pada Pasal 12 undang-undang tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab media massa wajib memiliki kompetensi di bidang jurnalistik. Dalam konteks ini, pemimpin redaksi biasanya menjadi orang yang dianggap memiliki keahlian tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Perusahaan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk adanya pemimpin redaksi yang bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Hal ini dimaksudkan agar setiap produk jurnalistik yang dihasilkan tidak melanggar hukum dan tetap dalam koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam Kode Etik Jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers, disebutkan bahwa wartawan harus mengutamakan akurasi, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pemred berperan memastikan agar setiap produk jurnalistik yang diterbitkan oleh portal berita mematuhi aturan ini. Pemred juga memiliki kewenangan untuk menolak berita yang dinilai tidak layak tayang, atau berpotensi melanggar hukum dan kode etik.

Tanpa adanya pemimpin redaksi, potensi terjadinya pelanggaran terhadap KEJ semakin besar. Berita yang tidak diverifikasi dengan baik, misinformasi, dan bias dapat merusak integritas portal berita serta menurunkan kepercayaan publik terhadap media tersebut. Lebih jauh lagi, portal berita yang tanpa pengawasan editorial yang baik dapat mudah terseret ke dalam kasus hukum, terutama jika berita yang dipublikasikan mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks.

Secara hukum, portal berita yang tidak memiliki pemimpin redaksi berpotensi melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU Pers, pers wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan jelas. Jika suatu portal berita tidak memiliki pemred, hal ini dapat menjadi celah terjadinya pemberitaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, Pasal 9 ayat 2 UU Pers mewajibkan setiap perusahaan pers untuk berbadan hukum. Dengan demikian, portal berita juga harus terdaftar sebagai perusahaan pers yang sah. Sebuah portal berita yang tidak memiliki pemimpin redaksi yang memenuhi syarat juga dapat dianggap tidak memenuhi standar tersebut, yang berpotensi menyebabkan portal berita tersebut dianggap ilegal.

Berdasarkan aturan yang ada, jelas bahwa sebuah portal berita tidak boleh berdiri tanpa adanya pemimpin redaksi. Pemimpin redaksi adalah jantung dari proses editorial yang bertanggung jawab memastikan kualitas, akurasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Tanpa pemimpin redaksi, sebuah portal berita tidak hanya berisiko melanggar undang-undang dan kode etik, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari pembacanya.

Oleh karena itu, bagi para pendiri portal berita baru, penting untuk mematuhi standar yang sudah diatur oleh undang-undang dan Dewan Pers. Memiliki pemimpin redaksi bukan hanya menjadi kewajiban legal, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kualitas dan reputasi jurnalistik.

Oleh: Mas Raden (Pengurus Pusat SMSI)