BOJONEGORO – Terkait adanya dugaan pemangkasan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Islam Nurul Ulum Malo, Kabupaten Bojonegoro layak diusut tuntas pihak terkait.
Sebab dugaan pemangkasan bantuan dana PIP yang diterimakan pada 25 Siswa yang dilakukan yang berinisial DW selaku Guru SMA Islam Nurul Ulum Malo ini diduga kuat ada keterlibatan Kepala Sekolah berinisial MC.
Dugaan itu kian terlihat jelas ketika awak media hendak konfirmasi DW di kantornya, namun Kepala sekolah SMA Islam Nurul Malo MC sekan sembunyikan DW dari kamera wartawan.
“Bu Dewi tidak ada,” kilahnya, Selasa (8/10/2024).
Padahal menurut siswa-siswinya, jika gurunya bernama DW yang diduga sunat bantuan PIP sebesar Rp900 ribu per Siswa penerima bantuan tersebut ada di sekolahan.
“Berada di kelas,” ujar salahsatu siswa.
Bahkan, hal itu juga diperkuat dengan pengakuan Kepala Sekolah SMA Islam Nurul Ulum Malo, MC saat dikonfirmasi salah satu Wali Murid.
Yang mana saat itu, Kepala Sekolah MC membenarkan soal adanya pemangkasan dana PIP di dalam mobil tersebut. Dan MC berdalih, bahwa dana pemangkasan itu untuk pembayaran buku LKS dan beberapa pembayaran lainnya di sekolah.
Sementara soal pemangkasan di dalam mobil, MC berkilah, jika tidak dipangkas seperti itu maka pihak sekolah yang repot, lantaran murid hanya 1 minggu sekali baru pulang ke rumah.
Selain itu yang lebih mirisnya lagi, menurut Wali Murid yang awak media rahasiakan namanya menyampaikan, bahwa masing-masing siswa penerima bantuan PIP sebesar Rp1.800.000,- ini bukan sekedar dipangkas saja, melainkan kartu PIP yang seharusnya dipegang oleh wali murid ini juga dibawah oleh para oknum guru SMA Islam Nurul Ulum Malo.
“Bahkan, saya cek, sesuai data anak saya seharusnya menerima 4 kali, namun faktanya hanya menerima dua kali saja,” tandasnya.
Maka terkait perkara ini, awak media sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap pihak terkait khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Polres Bojonegoro tidak boleh tutup mata dan harus segera menindak tegas para pelaku.
Sebab sudah jelas, bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau siapa pun, dengan alasan apa pun. Dana PIP merupakan biaya personal pendidikan siswa.
Jadi apa yang diduga dilakukan oknum Guru di SMA Islam Nurul Ulum Malo murni dugaan pungli, dan hal itu tentunya melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta Pasal 12 huruf e, yang menegaskan bahwa Pejabat yang melakukan pungli dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda antara Rp. 200.000.000 dan Rp. 1.000.000.000, UU No 25 tahun 2009 pelayanan publik.
Selanjutnya Pasal 55 : Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas bersih pungutan liar Satgas Saber Pungli berwenang operasi pemberantasan pungli. (tim)