BOJONEGORO – Sempat tutup, kini kembali beraktivitas lagi, tambang pasir diduga belum kantongi ijin yang berada di Dusun Tegiri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro seakan kebal hukum.
Pasalnya, tambang yang di nahkodai salahsatu nama yang tidak asing lagi di dunia pertambangan ini diduga belum kantongi ijin yang lengkap, namun sudah berjalan tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Dari keterangan warga sekitar tambang tersebut milik pengusaha yang tidak asing lagi berinisial ML, warga sebut saja S mengatakan, bahwa tambang tersebut digawangi seorang yang bernama mol dan di jaga oleh ponakannya bernama OJK.
“Sempat tutup mungkin karena keadaan cuaca, tapi sekarang mulai berjalan lagi,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Tak heran jika penambang tersebut sebagian dari pengusaha terkenal, serta orang yang sering muncul di dunia pertambangan, jika usaha yang diduga ilegal tersebut tak tersentuh pihak APH.
Bahkan mirisnya lagi, seakan-akan brutal keruk tanah tanpa memikirkan dampak lingkungan, serta ada dugaan excavator memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Lebih lanjut, dari informasi dan keterangan warga sekitar di lokasi, awak media ini mencoba menghubungi pemilik usaha tersebut sebut saja ML, hingga berita ini di tayangkan masih belum bisa terhubung.
Kendati demikian, masyarakat melalui pemberitaan ini berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Bojonegoro menindak lanjuti dan menindak secara tegas tambang yang diduga ilegal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
Padahal sudah jelas menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (tim)

























