JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Rekomendasi ini disampaikan setelah para legislator menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim dalam Majelis Hakim terkait perkara Dini Sera sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, Anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin rekomendasi tersebut.
Terakhir, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut. “Komisi III DPR RI mewajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketiga rekomendasi ini kemudian disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai audiensi berlangsung.
Sementara, Wakil Ketua DPR, Dasco, menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal. Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan semua bukti terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pernyataan ini disampaikan Dasco saat menghadiri audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban almarhum Dini Sera Afrianti. Audiensi ini digelar karena putusan hakim yang kontroversial.
“Saya sudah membaca ringkasan putusannya, mungkin media juga sudah banyak mengulasnya. Namun, berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim, ini sangat bertolak belakang menurut kita yang paham hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” ujar Dasco.
Dia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya Dini. Ia menyoroti vonis hakim yang dirasa tidak adil bagi Dini dan keluarganya.
“Pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang kita sama-sama anggap memprihatinkan,” kata Dasco.
Di hadapan keluarga korban, Ketua Harian Partai Gerindra itu berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai pimpinan, Dasco akan meminta DPR untuk memastikan kasus ini selesai dengan adil.
“Kedua, terkait ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” ujarnya.
Dasco berkomitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban atas kematian Dini. Baik korban maupun keluarganya harus mendapatkan keadilan yang sepenuhnya.
“Sebagai lembaga yang mengawasi lembaga yudikatif, kami akan melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan dan berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum untuk terus mengawal agar korban dan keluarganya bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” pungkas Dasco.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dalam proses hukum. Menurutnya pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dipenuhi dalam setiap tahap proses. Pernyataan ini dia ungkapkan menanggapi putusan vonis bebas putusan hakim kepada Gregorius Ronald Tannur.
Politisi Fraksi PAN ini menyampaikan, penegakan hukum yang adil dan tegas menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan individu dengan latar belakang atau pengaruh tertentu.
Pangeran mengungkapkan, audiensi yang dilakukan Komisi III DPR RI hari ini sebagai upaya untuk mendengarkan kebutuhan keluarga korban. âKomisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait lain, termasuk pihak pengadilan, jaksa, LBH, dan elemen masyarakat lain yang merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini,â papar Pangeran.
Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut juga akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus kematian Dini. Selain siap mengawal terhadap laporan di KY dan proses kasasi pada kasus itu, Komisi III DPR siang ini akan menerima audiensi dari keluarga Dini.
Akibat putusan hakim yang kontroversial dengan membebaskan Ronald Tannur, muncul sejumlah gerakan masyarakat. Baik secara langsung, maupun di media sosial. Hari ini, ratusan orang menggeruduk PN Surabaya dengan meneriakkan tuntutan #JusticeforDiniSera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.
âBersama-sama kita akan kawal kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Penegak hukum juga harus bisa membuktikan kepada rakyat bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Pangeran. (ssb/aha)