Beranda Hukrim Pembunuh Dini Sera Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi III DPR...

Pembunuh Dini Sera Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi III DPR RI Bertindak

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id 7

JAKARTA – Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut. “Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.

“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi. “Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengidentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” papar Pangeran.

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” jelasnya.

Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini pun menegaskan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” sebutnya.

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektar di Osowilangon Surabaya.

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pangeran.

Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Pangeran mengatakan, setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa diidentifikasi dan diperbaiki. “Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald juga melukai banyak hati perempuan di Indonesia. Apa yang dilakukan Ronald dianggap merendahkan harga diri seorang perempuan dan membuat perempuan seperti subjek sebagai makhluk yang lemah.

“Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear,” ucap Pangeran.

Dalam keterangan tertulis Komisi III DPR RI mengkritik putusan itu dan menyatakan siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus Dini.

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald. Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi,” lanjut Politisi Fraksi PAN ini.

Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tukasnya. (rdn/aha)