BOJONEGORO – Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan bahwa gugatan perkara perdata nomor : 8/Pdt.G/2024/PN.Bjn, yang diajukan oleh Anwar Sholeh dkk terkait penamaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak dapat diterima.
Keputusan ini diambil setelah eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat 1 (Pj Bupati) dan kuasa hukum Tergugat 2 (Anna Mu’awanah) dikabulkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang terdiri dari Dr Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum.,(sebagai Hakim Ketua), Ima Fatima Djufri, S.H.,M.H.(sebagai Hakim Anggota), dan Hario Purwo Hantoro, S.H.,M.H.(sebagai Hakim Anggota), dalam putusan perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN.Bjn, yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 tersebut menyatakan, mengadili :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, terkait dengan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut).
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN.Bjn.
Kuasa Hukum Tergugat II (Anna Mu’awanah), M Mansur, menyatakan bahwa sejak awal persidangan, sangat yakin eksepsi yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dari awal persidangan, saya selaku kuasa hukum Tergugat 2 sangat yakin bahwa eksepsi kami akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menyidangkan perkara ini,” ungkap M Mansur kepada media.
M Mansur menjelaskan beberapa poin eksepsi yang diajukan dalam persidangan, di antaranya:
Kewenangan Pengadilan: “Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang mengadili perkara ini. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019,” ujar M Mansur.
Kategorisasi Perkara: “Gugatan dalam perkara ini termasuk dalam kategori Citizen Law Suit (CLS), sehingga tidak tepat jika Anna Mu’awanah (Tergugat 2) ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” tambahnya.
Keputusan pengadilan yang menerima eksepsi ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung.
Dengan keputusan ini harapannya dapat memberikan kejelasan hukum terkait penamaan aset Pemkab Bojonegoro dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait prosedur dan kewenangan dalam mengajukan gugatan. (red)