Beranda Nasional Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat

Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com 10

JAKARTA – Dalam sidang Etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (02/07/2024) siang, menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terhadap salah satu anggota panitia pemilihan luar negeri di daerah Eropa.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (CAT) bahwa teradu (Hasyim Asy’ari) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan tersebut.

“Pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di hotel Van der Park Amsterdam Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya pengadu,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Kemudian pengadu (CAT) datang ke kamar hotel teradu (Hasyim Asy’ari) dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu, dalam perbincangan tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan.

“Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” bebernya.

Selanjutnya, Hasyim memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta.

“Juga terbukti memfasilitasi tiket pulang pergi Jakarta Singapura dengan total biaya sebesar 8.697.500 rupiah. Selain itu teradu juga memfasilitasi penginapan apartement yang berada diwilayah Kuningan dengan total biaya sebesar 48.716.900 rupiah,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya 100 juta rupiah.

Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya. Teradu juga memberikan pengadu layar monitor Asus Zen screen seharga 5.419.000 rupiah.

Berdasarkan uraian fakta, DKPP menilai sepanjang dalil menggunakan mobil dinas teradu terbukti menyalahgunakan Jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara.

“Namun demikian fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain,” ungkapnya.

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, membaca dan mempelajari kesimpulan tertulis pengadu dan teradu, membaca dan mendengar keterangan saksi ahli pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu teradu dan pihak terkait DKPP menyimpulkan.

“DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, pengadu memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan pengaduan, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkas Ratna Dewi Pettalolo. (aj)

Artikel sebelumyaDisdagkop UM Bojonegoro Gelar Tour Pameran Kearifan Lokal Pemberdayaan UMKM
Artikel berikutnyaInspektorat Bojonegoro Buka Pendaftaran Paksi