MEDIACAHAYABARU..ID – Penggunaan istilah Penjabat (Pj), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh) biasanya berhubungan dengan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun rata-rata masyarakat bawah masih belum memahami penempatan penggunaan keempat istilah tersebut.
Memang, bahwa peristilahan tersebut memiliki makna yang kurang lebih sama, yaitu sebagai pengganti sementara dari pejabat definitif.
Awal mula muncul istilah Penjabat (Pj) kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ketika seorang kepala daerah sudah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan kepala daerah adalah seorang Pj kepala daerah, yang mana Surat Keputusan (SK) Pj kepala daerah berlaku satu tahun atau sampai kepala daerah definitf dilantik.
Kata lainnya, Pj adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Pj dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan rincian Pj Gubernur diisi oleh ASN dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I, sedangkan Pj Bupati/Walikota diisi oleh ASN dengan posisi sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah diberlakukan ketika kepala daerah beserta wakilnya petahana kembali maju dalam Pemilukada dan keduanya diwajibkan melakukan cuti di luar tanggungan negara atau cuti selama masa kampanye berlangsung.
Adapun masa jabatan Pjs kepala daerah bergantung pada lama cuti yang bersangkutan. Kemunculan istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Biasanya Pjs dijabat oleh ASN, dengan rincian Pjs Gubernur diisi oleh ASN dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I, sementara Pjs Bupati/Walikota diisi oleh ASN dengan posisi pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah dijabat oleh wakil kepala daerah ketika kepala daerah sedang berhalangan sementara (Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah).
Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah dijabat oleh sekretaris daerah saat masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah adalah hasil dari proses administrasi negara, Plt kepala daerah merupakan bagian dari hasil politik melalui proses pemilukada. (red)