Beranda Hukrim Satpol PP Bojonegoro Menggelar Sidang Tipiring PKL

Satpol PP Bojonegoro Menggelar Sidang Tipiring PKL

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com 19

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) kepada pelanggar ketertiban dan peraturan daerah di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/04/2024).

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro serta unsur TNI – Polri menggelar sidang dan memberikan putusan hukum kepada para pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bojonegoro Arif Nanang Sugianto melalui, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro Mintoro Susilo menjelaskan, ada satu orang pedagang yang terjaring operasi yustisi pada hari Senin 22 April 2024 sekira jam 16.28 Wib, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Bojonegoro yang kedapatan berjualan kopi diatas trotoar dan bahu jalan menggunakan gerobak.

“Satu orang pedagang yang terjaring bernama Anton Tri Susilo. Harapannya tidak ada lagi PKL yang melanggar dan Kota Bojonegoro menjadi indah dan tertib,” terangnya.

Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan pedagang Anton Tri Susilo, Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 300.000,- ditambah biaya persidangan Rp 2.000,- karena terbukti bersalah melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Bojonegoro.

Penegakan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Satpol PP Bojonegoro sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga. (aj)

Artikel sebelumyaPemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional
Artikel berikutnyaJelang Pilkada Bojonegoro 2024, Perlunya Netralitas Kepala Daerah