Beranda Hukrim Ratusan Botol Miras Disidangkan di Pengadilan Negeri oleh Polres Bojonegoro

Ratusan Botol Miras Disidangkan di Pengadilan Negeri oleh Polres Bojonegoro

Camscanner 26 03 2024 20.47 1

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro telah berhasil mengaman ratusan barang bukti botol miras di bulan Ramadhan dan mengajukan barang bukti tersebut dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Menurut Aiptu Muclisin dari Polres Bojonegoro mengatakan, ratusan barang bukti botol miras itu berasal dari beberapa Polsek yang ada dijajaran Polres Bojonegoro, hasil operasi pekat untuk menciptakan masyarakat cipta kondisi pada pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1455 Hijriah.

“Dalam rangka cipta kondisi Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan di semua wilayah Polsek juga serentak melaksanakan operasi pekat yang kita jalankan sampai saat ini,” terangnya, Selasa (26/03/2024).

Sementara, menurut Kanit Sabhara Polsek Kedungadem Iptu Dedy menyampaikan, hasil temuan barang bukti beberapa kardus yang terdiri dari puluhan botol miras ini merupakan kerja keras dari anggota Polsek Kedungadem.

“Kardusan botol miras ini hasil dari sidak anggota kami, kita ciptakan dalam bulan suci Ramadhan dengan kondisi yang aman dan tentram dan juga dalam menjelang hari raya iedul fitri tercipta kondusif tenang dan tentram,” ungkapnya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Haryo Hamtaro,S.H M.H dan panitera pengganti Ardhi,S.H. Seusai sidang majelis Haryo Hamtaro,S.H,M.H yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro memaparkan, selama bulan puasa ini merupakan yang terbanyak dalam kasus miras.

“Sampai saat ini, kusus di bulan Ramadhan dan per hari ini kami melakukan persidangan Tipiring sejumlah 38 kasus, kemungkinan minggu depan diperkirakan bisa bertambah banyak,” ucapnya. (aj)