Beranda Hukrim Tambang Pasir Kwarsa Diduga Tak Berizin di Kecamatan Soko Tuban Tetap Tenang...

Tambang Pasir Kwarsa Diduga Tak Berizin di Kecamatan Soko Tuban Tetap Tenang Beroperasi

Img 20240324 Wa0012

TUBAN – Kegiatan penambangan galian C di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diduga tak mengantongi izin alias ilegal, namun meskipun beroperasi ilegal kegiatan tersebut sampai saat ini kegiatan tambang terus beroperasi dengan bebas.

Seperti diketahui bahwa tambang galian pasir kwarsa mempunyai dampak yang cukup parah terhadap kerusakan lingkungan ataupun kerusakan jalan.

Menurut pantauan awak media pada hari Jum’at (24/03/2024) di Desa Wadung, Kecamatan Soko terdapat beberapa titik lokasi penambangan pasir kwarsa yang di duga ilegal dan masih beroperasi.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, tambang galian pasir kwarsa yang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan ada beberapa titik lokasi penambangan pasir kwarsa dan diduga ilegal.

“Saat ini hanya satu tambang yang masih beroperasi dan lainya sudah lama tutup,” katanya

Saat di tanya kepemilikan tambang tersebut masyarakat tidak tahu menahu karena pengoperasian tambang juga tidak menentu kadang buka dan kadang juga tutup.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (red)