Mediacahayabaru.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih Anda, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus Anda persiapkan dan bawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada jenis pemilih Anda, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing jenis pemilih dan dokumen yang wajib dibawa:
Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
KTP-el atau surat keterangan (suket)
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
KTP-el atau suket adalah kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berisi data kependudukan dan identitas pemilih. KTP-el atau suket harus sesuai dengan data yang tercantum dalam DPT.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU adalah surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Surat undangan ini berisi informasi tentang nomor urut, nama, alamat, dan TPS tempat pemilih mencoblos.
Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Dokumen yang dibawa yakni:
KTP-el atau suket
Formulir Model A5-KPU (surat pindah memilih)
Formulir Model A5-KPU adalah surat pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU setempat bagi pemilih yang ingin pindah memilih dari TPS awal ke TPS lain.
Surat pindah memilih ini harus diajukan oleh pemilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan berdomisili di wilayah TPS.
Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 12.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
KTP-el atau suket
Formulir Model A6-KPU (surat permohonan masuk DPK)
Formulir Model A6-KPU adalah surat permohonan masuk DPK yang dikeluarkan oleh KPU setempat bagi pemilih yang ingin masuk ke DPK.
Surat permohonan masuk DPK ini harus diajukan oleh pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. (aj)