Beranda Politik Warga Kelurahan Ngrowo Wadul ke DPRD Bojonegoro

Warga Kelurahan Ngrowo Wadul ke DPRD Bojonegoro

Img 20240207 Wa0036 Copy 520x390

BOJONEGORO – Bertempat di Gedung DPRD lantai tiga ruang Banggar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Cipta Karya serta Warga Kelurahan Ngrowo, melaksanakan Audensi terkait persoalan permintaan ganti rugi.

Dilaksanakanya Audensi, hari Rabu (07/02/2024), adalah upaya untuk mencari solusi persoalan pembangunan trotoar yang di anggap memakan batas tanah milik warga di jalan Pemuda.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang perwakilan dari warga menyampaikan, masalah pembangunan trotoar yang dianggap memakan tanah miliknya.

Dia berharap dengan adanya pertemuannya dengan pimpinan DPRD dan Dinas PU PKP Cipta Karya serta BPN supaya menemukan solusi terbaik.

“Warga ingin tanahnya yang ada bangunan trotoar mendapat ganti rugi,” pintanya.

Sementara, Satito selaku Kepala Dinas PKP cipta karya menjelaskan segala temuan dilapangan akan ditindaklanjuti, dia juga menyebut, adanya surat yang masuk di kantornya. Ada 12 bidang tanah yang telah mengajukan ke kantornya, namun, dari 12 bidang ada 9 bidang yang bersertifikat dan 3 bidang masih pethok D atau letter C.

“Untuk pembangunan drainase yang selama ini kami lakukan hanyalah perbaikan yang lama saja. Tidak memakan tanah warga. Artinya tidak merubah luasan drainase,” tegasnya.

Ia memaparkan, terkait pengajuan warga, ada satu warga yang tanahnya terkena pelebaran, namun demikian, pihaknya mengakui sampai hingga sekarang belum melakukan ganti rugi.

“Hal tersebut akan dilakukan penggantian hak miliknya,” tambahnya.

Disamping itu, lanjut Satito, ada warga yang setelah pihak kami melakukan ukur dengan pihak BPN tanahmya mengalami kelebihan.

“Sehingga kami akan melakukan upaya tanahnya dikembalikan ke pihak kami selaku wakil dari Pemkab,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE.,M.AP., dalam menanggapi laporan warga kelurahan Ngrowo menjelaskan, pihaknya sebagai jembatan agar persoalan yang terjadi dapat solusi terbaik.

“Dengan adanya audiensi ini, tentunya pihak DPRD sebagai jembatan warga. Agar apa yang selama ini dikeluhkan warga ada solusinya,” ucapnya.

Disisi lain Sukur menjelaskan, pihaknya akan mempelajari semua. Kalau Pemkab mau mengganti tanah yang dianggap milik warga. Maka, warga sendiri harus jelas kepemilikan dan status tanahnya.

“Disamping itu juga harus jelas luasannya. Jika dalam keterangan tersebut luasan tanah yang dimiliki sudah sesuai, maka pihak PU PKP Cipta Karya tidak akan menggantinya,” tutupnya. (aj)