Beranda Hukrim Melanggar Aturan, Pengerukan Embung di Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem

Melanggar Aturan, Pengerukan Embung di Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem

BOJONEGORO – Proyek pengerukan embung di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah berjalan dan di laksanakan dengan baik tapi ada beberapa kejanggalan mengenai tanah hasil kerukan yang mana tanah tersebut di jual kepada orang yang membutuhkan tanah uruk dengan harga Rp 190.000,- hingga Rp 225.000,- tergantung jauh dekat nya.

Padahal menurut aturan yang ada telah menjelaskan, tanah limbah bekas kerukan embung, telaga, waduk atau sejenisnya yang menjadi aset pemerintah, tidak boleh diperjual-belikan.

“Jika tanah hasil kerukan embung dijualbelikan, maka menyalahi aturan,” ungkap salah satu warga Desa Setempat, Rabu (1/11/2023).

Sesuai dengan aturannya, bahwa setiap ada proyek pengerukan atau pemeliharaan embung yang menjadi aset pemerintah, maka akan dilakukan lelang. Rekanan atau kontraktor yang memenangkan lelang itu harus meneken perjanjian kontrak. Kontrak dimaksud berupa, bekas kerukan tanah embung itu akan dibuang di mana. Berapa jarak tempat pembuangannya. Semua biayanya menjadi tanggungjawab kontraktor.

“Tempat buangan tanah bekas kerukan embung itu tidak boleh di tempat pribadi, misalnya lahan perorangan dan lainnya. Tapi, hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti lapangan Desa, sekolah dan lainnya,” tuturnya.

Namun demikian, volume tanah bekas urukan yang dibuang itu juga tidak boleh berbeda volumenya dengan areal waduk yang dikeruk. Ini untuk membuktikan, bahwa tanah bekas kerukan itu tidak disalahgunakan. Kalau tanah bekas kerukan embung itu dijual, maka sebelumnya harus dilakukan lelang.

“Nah, penentuan lelang soal harga tanahnya harus berdasarkan appraisal. Uang dari hasil penjualan tanah itu dikembalikan ke kas daerah,” pungkas dia. (Red)