Beranda Daerah Serahkan Dana Hibah, Pj Wali Kota Batu Tandatangani NPHD dengan KPU dan...

Serahkan Dana Hibah, Pj Wali Kota Batu Tandatangani NPHD dengan KPU dan Bawaslu

KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Hal ini dibuktikan dengan menyerahkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balaikota Among Tani Kota Batu, Jum’at (27/10/2023).

Penyerahan dana hibah ditandai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kota Batu kepada KPU dan Bawaslu Kota Batu. Penandatanganan dilaksanakan oleh Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai atas nama Pemerintah Kota Batu kepada Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto dan juga Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.

Pj Aries usai penandatanganan menyampaikan bahwa Pemilihan Umum merupaka salah satu tonggak demokrasi utama di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaannya sehingga berjalan sukses.

“Kita menyadari bahwa pemilihan umum adalah salah satu tonggak demokrasi yang paling vital bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Tentunya sebagai pemerintah daerah, Pemerintah Kota Batu bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaannya dengan sepenuh hati agar berjalan sukses,” ungkapnya.

Pj Aries juga menyatakan bahwa, melalui penyerahan hibah ini, membuktikan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk mendukung sepenuhnya tugas-tugas KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Melalui penandatangan nota perjanjian hari ini, Pemerintah Kota Batu menyatakan dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memastikan bahwa pemilihan umum di Kota Batu akan berlangsung dengan lancar, jujur, dan tanpa intervensi,” tegasnya.

Peran sentral KPU dan Bawaslu dalam Pemilu sangat penting dan startegis. Terutama dalam pelaksanaan mengawasi dan mengatur seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara dan penghitungan suara. Hibah ini diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk mendukung integritas, transparansi, dan efisiensi dalam pelasanaan Pemilu yang akan datang.

Sesuai APBD yang telah disepakati bersama DPRD, KPU Kota Batu mendapatkan dana

hibah total sebesar Rp.31,158 MIliar untuk anggaran hibah pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah Tahun 2023, dengan mekanisme pembagian pencairan anggaran yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yaitu pada Tahun 2023 Rp.13,644 MIliar dan Tahun 2024 sebesar Rp.17,514 MIliar.

Sementara itu, Bawaslu Kota Batu mendapatkan dana hibah total sebesar Rp.7,615 Miliar untuk dengan mekanisme pembagian pencairan anggaran yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada tahun 2023 sebesar Rp. 3,046 Miliar dan Tahun 2024 sebesar Rp.4,569 Miliar.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Effisiensi, Kepala OPD dan seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Batu. (Fur)