LAMONGAN – Setelah saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna Tahap Pertama, kali ini Senin (11/09/2023) Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama DPRD Kabupaten Lamongan selaku legislatif, melanjutkan pembahasan Raperda Kabupaten Lamongan dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Pada pembahasan ini, terdapat 13 usulan raperda yang dibahas. Dari 13 usulan tersebut terdapat sembilan raperda Usulan Pemerintah Daerah (Pemda) dan empat raperda inisiatif DPRD Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan dokumen Pendapat Bupati atas Raperda Intensif DPRD Lamongan, keempat raperda inisiatif DPRD Lamongan yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase, serta Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bupati yang biasa disebut Pak Yes tersebut, selain memberikan saran dalam rangka penyempurnaan. Ia juga menyampaikan dukungannya atas raperda inisiatif DPRD Lamongan itu.
“Berdasarkan hasil kajian dan analisa atas empat raperda ini, Pemerintah Daerah sepakat mendukung dan menerima raperda ini untuk dilanjutkan di tingkat PANSUS,” ucapnya.
Sementara itu, dari sisi fraksi-fraksi melalui pandangan umumnya terhadap kesembilan Raperda usulan Pemerintah Daerah yang turut dibahas menyatakan setuju dan mendukung penuh usulan tersebut.
Diantara sembilan usulan Pemda adalah, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Az)