Beranda Daerah Sosialisasi Pemajuan Budaya, Komisi C DPRD Lamongan Harapkan Jaga Warisan Budaya

Sosialisasi Pemajuan Budaya, Komisi C DPRD Lamongan Harapkan Jaga Warisan Budaya

Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengadakan Sosialisasi implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan, yang bertempat di Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, pada hari Selasa (11/07/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diwakili oleh Pamong Budaya Lamongan Sariono, tampak hadir pula perwakilan dari DPRD Lamongan dari Anggota Komisi C Fraksi Golkar Abdul Aziz.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Aziz menyampaikan, beberapa hal yang inti dan penting terkait pemajuan kebudayaan yang ada di Kabupaten Lamongan,

“Jadi ada beberapa tujuan dengan adanya pemajuan kebudayaan, salah satunya untuk, Mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat sebagai pendorong dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan.” katanya.

Ia menambahkan, sebagai generasi milenial juga wajib menjaga warisan budaya dan jangan sampai terkikis oleh zaman. Kita akan dorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk selalu memberikan pelajaran penting bagi masyarakat utamanya untuk mengedukasi warisan budaya Indonesia menjadi mendunia.

Antusias masyarakat terlihat saat mengikuti kegiatan sosialisasi pemajuan budaya, kedepan dengan program-program Pemerintah Kabupaten Lamongan terus akan membangkitkan dan menjaga kebudayaan yang ada di Lamongan. (Az).