Kabupaten Malang – Bagaikan jamur yang tumbuh di kemarau di mana sabung ayam dan judi dadu bebas terkesan tidak ada penanganan atau pencegahan serius dari pihak yang berwajib (APH) Aparat Penegak Hukum Kabupaten Malang.
Karena terkesan bebas sabung ayam di Kabupaten Malang, insan pers turun ingin mengetahui dan mencari informasi adanya sabung ayam di Kabupaten Malang yang masih berjalan tepat lokasinya perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Maka saat itu insan pers menemui salah satu masyarakat sekitar dan menanyai perihal sabung ayam yang terkesan bebas tanpa ada jeratan hukum.
Maka saat itu insan pers menerima masyarakat dan narasumber untuk meminta keterangan perihal sabung ayam, narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengatakan di situ banyak premannya. Di lokasi itu sudah biasa sabung ayam dan judi.
“Saya sebagai masyarakat sebenarnya resah adanya kalangan itu. tetapi bagaimana lagi kami hanya rakyat kecil yang terkadang suara kami tidak didengar,” ucapnya.
Bahkan ia sempat mau buat surat laporan terkait adanya sabung ayam tetapi dicegah oleh salah satu orang untuk tidak membuat laporan, di situlah dia diam karena takut terjadi sesuatu pada dirinya.
Padahal menurut peraturan amanat undang-undang 303 KUHP adalah perjudian yang dilarang baik dari agama maupun dari negara sehingga dengan adanya ini kami insan pers media memohon meminta kepada pihak yang berwajib agar menangani kasus ini yang menjadi penyakit bagi masyarakat, sehingga perjudian ini dapat dipastikan hilang dari Kabupaten Malang.
Pada tanggal 28 Mei 2023 sebagian teman dari media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, ia mengatakan akan menindak lanjuti, tetapi sampai berita ini tayang sabung ayam masih berjalan. (tim)