BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Gedung DPRD jalan Veteran, Rabu (17/5/2023).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., dan Wakil Ketua III Hj. Mitro’atin, S.Pd.
Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro yang menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda yakni fraksi PKB, fraksi Golkar, fraksi PDI-P, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, PPP, Hanura dan PANris.
Dua Raperda yakni tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Raperda dibacakan secara langsung oleh perwakilan fraksi. Dari delapan fraksi tiga fraksi yaitu Hanura, PPP dan PANris yang tidak dibacakan secara langsung melainkan diserahkan secara tertulis kepada Bupati Bojonegoro serta ketua DPRD dan wakil.
Pada intinya perwakilan lima fraksi yang membacakan secara langsung pandangan umum terhadap dua Raperda tersebut menyetujui dan harus dibahas lebih lanjut.
Hadir dalam rapat, Hj Anna Mu’awanah Bupati Bojonegoro, ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., Wakil Ketua III Hj. Mitro’atin, S.Pd. Serta 31 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Polres, Perwakilan Kodim, Sekcam se- Bojonegoro dan Jajaran OPD Lingkup Kabupaten Bojonegoro. (red)