Beranda Hukrim Terungkap, Tong Biru OTT Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta Sitaannya

Terungkap, Tong Biru OTT Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta Sitaannya

JAKARTA – Tong berwarna biru yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyimpan fakta mengejutkan.

Di dalam wadah tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp934 juta yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Uang itu ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta yang disebut merupakan adik kandung Hamenang.

Temuan tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut disimpan di dalam tong biru yang berada di rumah Hanaku.

Tong itu pun menjadi salah satu barang yang menarik perhatian dalam pengungkapan perkara tersebut.

Namun, fokus utama penyidik bukan sekadar wadah penyimpanannya, melainkan asal-usul uang dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Dalam konferensi pers, KPK turut memperlihatkan tong biru yang diamankan penyidik.

Uang tunai di dalamnya kemudian dikeluarkan dan diperlihatkan kepada awak media dalam tiga bundel plastik.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian penggeledahan dan pengumpulan barang bukti setelah OTT yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026).

Selain uang Rp934 juta di dalam tong, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop.

KPK menduga uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati.

Meski demikian, hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidik juga menyita uang dalam mata uang asing, yakni 5.972 yuan atau senilai sekitar Rp16 juta berdasarkan nilai yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Secara keseluruhan, barang sitaan yang diumumkan KPK dalam pengungkapan ini berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar serta sejumlah dokumen.

Sebelum konferensi pers malam hari, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah menyinggung keberadaan tong atau ember yang turut diamankan dalam OTT.

Menurut keterangan Budi, wadah tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh bupati.

Temuan uang dalam tong biru kini menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik.

KPK perlu menelusuri sumber dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyitaan uang dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan tindak pidana.

Pembuktian tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan perkara OTT Bupati Klaten, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten.

Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan sejumlah penerimaan uang, termasuk yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Rangkaian dugaan itu masih memerlukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang mungkin terkait.

Keberadaan tong biru berisi Rp934 juta menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam OTT Bupati Klaten.

Namun, pertanyaan terpenting dalam perkara ini adalah dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa disimpan dan bagaimana kaitannya dengan dugaan penerimaan yang sedang diselidiki.

KPK masih harus mengurai hubungan antara uang yang ditemukan di sejumlah lokasi, dokumen yang disita, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengadaan, perizinan dan pemeriksaan keuangan daerah.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan untuk mengetahui secara lebih jelas konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (dpw)

Artikel sebelumyaOTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Ungkap 5 Klaster Kasus
Artikel berikutnyaJejak Sejarah Majapahit hingga Bojonegoro, Mengenal Sosok Adipati Haryo Matahun