Beranda Peristiwa Betrand Peto Dicecar 55 Pertanyaan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini yang Digali Penyidik

Betrand Peto Dicecar 55 Pertanyaan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini yang Digali Penyidik

JAKARTA – Penyanyi Betrand Peto menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ANW (26).

Selama pemeriksaan, Betrand disebut menjawab 55 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Proses klarifikasi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 21.30 WIB.

Kuasa hukum Betrand, Tiomthy Ezra, menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan kliennya mengenai aktivitas saat menghadiri sebuah acara di kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pertanyaan yang diajukan mencakup kronologi kedatangan Betrand di lokasi, kegiatan yang dilakukannya selama berada di tempat tersebut, hingga waktu meninggalkan lokasi.

Penyidik juga meminta keterangan mengenai sejumlah orang yang sempat ditemui Betrand.

Menurut Ezra, kliennya telah memberikan penjelasan terkait berbagai hal yang ditanyakan penyidik.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Betrand membantah dugaan perbuatan yang dilaporkan kepadanya.

“Perbuatan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Jadi semuanya kami bantah, gitu. Ada juga yang kami okekan, ada yang enggak,” ujar Ezra kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Meski Betrand telah menjalani pemeriksaan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan.

Pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan terhadap pelapor yang menjadi bagian dari proses hukum.

Di antaranya adalah hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologi forensik terhadap ANW.

Menurut Ezra, hasil tersebut dinantikan untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dalam penanganan laporan.

“Jadi kami juga masih menunggu. Jadi kemungkinan mungkin akhir Oktober ada panggilan lagi yang dari visum tadi,” kata Ezra.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih bergantung pada proses pemeriksaan dan langkah lanjutan yang dilakukan penyidik.

Dugaan yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum proses penanganan perkara selesai.

Di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapinya, Betrand turut mengungkap masalah lain.

Dia mengaku akun surat elektronik atau email miliknya diretas oleh orang yang tidak dikenal.

Betrand menduga peretasan tersebut berkaitan dengan beredarnya sebuah video lama yang memperlihatkan dirinya sedang berkumpul bersama teman-temannya.

Ia menjelaskan, video itu merekam momen ketika dirinya dan teman-temannya dari Timor bermain sepak bola bersama, kemudian menyantap papeda.

Menurut Betrand, rekaman tersebut merupakan dokumentasi pribadi yang tidak pernah diunggah ke media sosial.

“Itu video lama yang digabung dengan video lain. Waktu itu aku sama teman-temanku dari Timor main bola bareng, terus makan papeda,” jelas Betrand.

Dirinya juga mempertanyakan bagaimana rekaman tersebut bisa tersebar, lantaran mengaku tidak pernah mengunggahnya secara terbuka maupun membagikannya ke grup percakapan.

“Aku bisa bilang itu dibobol karena itu enggak aku post di mana-mana, untuk aku simpan pribadi aja. Share ke grup juga enggak ada,” sambungnya.

Meski demikian, dugaan peretasan tersebut merupakan keterangan dari Betrand.

Kepastian mengenai penyebab beredarnya video maupun pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Betrand mengatakan dirinya kini memilih mengurangi aktivitas di dunia hiburan untuk sementara waktu.

Ia ingin memusatkan perhatian pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Laporan terhadap Betrand sebelumnya diajukan oleh ANW (26) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan atau kekerasan seksual.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.

Pemeriksaan selama delapan jam dengan 55 pertanyaan menjadi salah satu tahapan dalam proses tersebut.

Sementara itu, perkembangan berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan yang diperlukan serta langkah lanjutan dari penyidik.

Kedua pihak perlu mendapatkan ruang dalam proses hukum yang berjalan.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bukan semata-mata pada pernyataan salah satu pihak. (dpw)

Artikel sebelumyaApi Melalap Permukiman Kramat Pulo Jakarta Pusat, Gang Sempit Hambat Pemadaman
Artikel berikutnyaKapolres Bojonegoro Ajak Tahanan Introspeksi Diri Lewat Khataman Al-Qur’an