Beranda Peristiwa Bekas Arena Sabung Ayam di Malang Dimusnahkan Polisi

Bekas Arena Sabung Ayam di Malang Dimusnahkan Polisi

MALANG – Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Petugas mendatangi lokasi pada Sabtu (3/10/2026), namun, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun perjudian yang sedang berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan.

Meski begitu, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga merupakan bekas perlengkapan arena sabung ayam.

Di antaranya sangkar ayam, terpal, hingga tempat duduk yang berada di sekitar lokasi.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pengecekan dilakukan segera setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Begitu mendapat informasi, anggota langsung melakukan pengecekan. Saat petugas datang, tidak ditemukan aktivitas perjudian, tetapi masih ada bekas sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” ujar Budiono, Sabtu (3/10/2026).

Untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan, seluruh sarana yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pengecekan dipimpin Kapolsek Poncokusumo AKP Teguh Iman Sugiharto bersama personel Polsek Poncokusumo.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar turut memantau kondisi lingkungan dan segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mengarah pada perjudian.

Budiono menegaskan, penertiban tersebut tidak berarti polisi menemukan praktik perjudian yang tengah berlangsung di lokasi.

Ketika petugas tiba, arena sudah dalam kondisi tidak digunakan.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan sarana tersebut sekaligus memastikan lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Penyelidikan tetap kami lakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kami juga memastikan lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk perjudian,” katanya.

Polres Malang mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan perjudian di wilayah masing-masing.

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110.

“Informasi masyarakat sangat membantu polisi dalam mencegah perjudian. Jika mengetahui ada aktivitas perjudian, silakan segera laporkan melalui 110 agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas Budiono. (Fur)

Artikel sebelumyaCegah HIV AIDS di Gresik, Wabup Alif Ajak Warga Stop Stigma