Beranda Daerah DPRD Bojonegoro dan Pemkab Sepakati Raperda, Apa Saja Isinya

DPRD Bojonegoro dan Pemkab Sepakati Raperda, Apa Saja Isinya

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai mematangkan arah pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk tahun 2027.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif bersama jajaran eksekutif membahas sejumlah rancangan regulasi yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Lanjutan antara Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Tim Eksekutif di Ruang Bapemperda DPRD Bojonegoro, Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono, S.H, serta dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi sekaligus menyepakati rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2027.

Dari hasil pembahasan, disepakati rancangan Propemperda 2027 memuat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rinciannya terdiri atas tiga Raperda wajib, tujuh usulan inisiatif eksekutif dan tiga usulan inisiatif DPRD.

Sejumlah usulan menjadi perhatian khusus karena dinilai memiliki urgensi tinggi, baik untuk memenuhi mandat pemerintah pusat maupun menjawab kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono, S.H, adalah Raperda tentang fasilitasi kekayaan intelektual.

Aturan ini dipandang penting untuk melindungi hasil karya cipta, inovasi, serta kekayaan intelektual masyarakat Bojonegoro agar tidak diklaim atau diakui oleh pihak lain.

Kesenian tradisional Sandur menjadi salah satu contoh warisan budaya yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagai kesenian khas Bojonegoro, identitas dan kekayaan intelektual yang melekat di dalamnya perlu dijaga agar tidak kehilangan pengakuan sebagai bagian dari identitas budaya daerah.

“Jadi, hasil karya cipta yang dilakukan masyarakat kita ini punya hak yang harus kita lindungi dan tidak diakui atau bahkan diakuisisi oleh orang lain maupun wilayah lain,” jelasnya.

Perlindungan kekayaan intelektual tersebut diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi.

Selain perlindungan kekayaan intelektual, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga masuk dalam pembahasan prioritas.

“Regulasi ini dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, persatuan, serta semangat kebangsaan,” ungkapnya.

Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan karakter dan menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah kehidupan masyarakat.

Sektor ketahanan pangan juga menjadi salah satu pembahasan penting dalam penyusunan Propemperda 2027.

Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPBD) dinilai strategis mengingat Bojonegoro memiliki potensi produksi pangan yang besar, terutama komoditas padi yang menjadi salah satu unggulan di Jawa Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola, menjaga dan mengoptimalkan cadangan pangan daerah.

“Dengan demikian, hasil produksi pertanian tidak hanya menjadi komoditas ekonomi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga ketersediaan pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat ketika terjadi kondisi tertentu,” kata Sudiyono.

Menariknya, dalam pembahasan Raperda cadangan pangan tersebut terdapat penyesuaian usulan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, kedua pihak sama-sama mengajukan Raperda dengan materi yang serupa.

Untuk menghindari duplikasi pembahasan, akhirnya disepakati hanya satu usulan yang diakomodasi.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak eksekutif memberikan ruang kepada legislatif sehingga Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah masuk melalui jalur inisiatif DPRD.

Setelah pembahasan awal dan penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif, proses penyusunan Propemperda 2027 masih akan berlanjut.

Seluruh rancangan regulasi nantinya akan melalui tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Melalui penyusunan Propemperda ini, DPRD Bojonegoro berharap setiap Raperda yang masuk dalam agenda legislasi benar-benar memiliki urgensi, manfaat, serta relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

Regulasi yang disiapkan juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kekayaan budaya lokal, memperkuat wawasan kebangsaan, menjaga ketahanan pangan, serta menjadi landasan hukum bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro ke depan. (aj)

Artikel sebelumyaWabup Nurul Bicara di PASS ISYA’ Kedungbondo Balen, Ini Program Prioritas Bojonegoro
Artikel berikutnyaBojonegoro Perkuat Siaga Bencana, Keselamatan Warga Jadi Taruhan