Beranda Hukrim Polresta Deli Serdang Bongkar Pengiriman 15 Kg Sabu, Ini Fakta Kasusnya

Polresta Deli Serdang Bongkar Pengiriman 15 Kg Sabu, Ini Fakta Kasusnya

DELI SERDANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 15 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, T, dan I. Mereka ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan pintu Tol Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., pada Selasa (3/11/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan saat Kapolresta memberikan keterangan kepada awak media.

Dia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, ketelitian, serta kesigapan personel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan berat diperkirakan mencapai 15 kilogram.

Polisi juga menyita satu unit mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga membawa sabu dari wilayah Aceh dengan tujuan pengiriman ke Lampung.

Dengan demikian, kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam kompartemen khusus pada bagian belakang jok kendaraan.

Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan sebelum narkotika dibawa lebih jauh menuju wilayah Lampung.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, S.H., M.H., bersama jajarannya kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ini merupakan hasil kerja keras, kesigapan, dan komitmen seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun jaringan pengedar narkotika yang berupaya merusak masa depan generasi bangsa.

Fakta lain yang terungkap dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga dijanjikan imbalan uang tunai mencapai Rp300 juta untuk menjalankan aksinya.

Kapolresta mengingatkan bahwa wilayah hukum Polresta Deli Serdang bukan tempat aman bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta meminta seluruh personel tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka tersebut.

Pengembangan perkara harus terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu, jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sekitar 15 kilogram sabu dan satu unit mobil minibus telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga menghubungkan Aceh dan Lampung tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika antar wilayah. (Tim Pitu)

Artikel sebelumyaWarga Bojonegoro Wajib Tahu, Ini Prakiraan Cuaca Rabu 4 November